Oknum Guru Silat di Serang Terjerat Kasus Cabul dan Aborsi

Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan dan/atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang disertai praktik aborsi.

Kasus tersebut melibatkan seorang oknum guru pencak silat di wilayah Kabupaten Serang sebagai tersangka utama.

Pengungkapan kasus disampaikan dalam konferensi pers di Ruang Ditreskrimum Polda Banten, Senin (20/4/2026), yang dipimpin Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea, didampingi Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten, AKBP Irene Missy, serta dihadiri perwakilan Komnas Perlindungan Anak Kabupaten Serang.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy menjelaskan, kasus tersebut telah berlangsung hampir tiga tahun, sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung.

“Kasus ini telah berlangsung selama hampir tiga tahun, terhitung sejak Mei 2023 hingga April 2026 di Kecamatan Waringinkurung. Tersangka merupakan pasangan suami istri yakni MY dan SM,” jelas Irene.

Tersangka utama MY (54) memanfaatkan posisinya sebagai guru silat untuk memanipulasi korban dengan berbagai modus, antara lain ritual “pembersihan badan dan aura”, dalih pengobatan, serta alasan mistis berupa “perintah buyut”.

“Pelaku meminta korban melepas pakaian dengan alasan pengobatan, pemandian, atau pijat, serta menggunakan manipulasi kepercayaan untuk memaksa korban menuruti keinginannya,” ungkapnya.

Dalam proses penyidikan, polisi juga menemukan fakta bahwa salah satu korban mengalami kehamilan.

“Tersangka MY bersama istrinya SM melakukan tindakan aborsi pada tahun 2024 untuk menutupi kejahatannya. Mereka menggunakan obat-obatan serta tindakan fisik, kemudian menguburkan janin tersebut di sekitar rumah tersangka,” terang Irene.

Penyidik telah menemukan lokasi penguburan janin sebagai bagian dari barang bukti.

Hingga saat ini, tercatat sebanyak 11 anak di bawah umur yang masih berstatus pelajar menjadi korban dalam kasus tersebut.

“Banyak di antaranya mengalami trauma psikologis yang mendalam,” ujarnya.

Dalam perkara ini, MY berperan sebagai pelaku utama persetubuhan sekaligus tindakan aborsi, sedangkan SM berperan membantu proses aborsi.

Sejumlah barang bukti telah diamankan, antara lain peralatan ritual seperti ember, gayung, dan minyak, pakaian korban, obat pelancar haid, kain kafan, serta hasil visum et repertum.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea menambahkan, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.

“Tersangka MY dikenakan Pasal 81 jo Pasal 76D dan Pasal 82 jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Pasal 414, 415, dan 464 KUHP terkait aborsi. Ancaman pidana berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara,” ujarnya.

Sementara itu, tersangka SM dijerat Pasal 464 KUHP tentang aborsi dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.

“Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menindak tegas kejahatan terhadap anak, terutama yang menggunakan modus manipulasi kepercayaan dan praktik spiritual. Kasus ini menjadi perhatian serius karena dilakukan secara berulang dalam kurun waktu yang lama,” pungkasnya. (wis/mas/dam)

Photo : Istimewa