Rakor SP4N-LAPOR, Diskominfo Tangerang Dorong Layanan Lebih Responsif

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Tangerang menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Admin SP4N-LAPOR! bagi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Kegiatan yang berlangsung di The Grantage Hotel & Sky Lounge, Kecamatan Pagedangan, Rabu (15/04/2026), ini bertujuan memperkuat komitmen serta menyelaraskan tata kelola pengaduan pelayanan publik dengan visi misi daerah tahun 2025–2030.

Rakor tersebut diikuti para admin pengelola pengaduan dari seluruh perangkat daerah, serta menghadirkan narasumber, antara lain Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten Fadli Afriadi, Tenaga Ahli SP4N-LAPOR! Kabupaten Tangerang Aco Ardiansyah Andi Patingari, serta praktisi media sosial M. Diponegoro.

Kepala Diskominfo Kabupaten Tangerang, Diyan Mayang Sari, menyampaikan apresiasi atas capaian daerah yang masuk dalam lima besar pengaduan terbanyak tingkat kabupaten/kota se-Indonesia pada 2024.

“Mudah-mudahan dengan capaian ini kita tidak hanya berbangga hati, tapi menjadi motivasi untuk selalu meningkatkan kualitas pengaduan. Jangan pernah lelah dan terus lakukan perbaikan untuk Pelayanan Publik di Kabupaten Tangerang yang lebih baik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya perubahan perspektif dalam pengelolaan aduan masyarakat.

“Saya minta seluruh admin pengelola di tiap perangkat daerah tidak melihat pengaduan sebagai beban, melainkan sebagai amanah. Mari kita jadikan SP4N-LAPOR! sebagai bukti nyata bahwa Pemerintah Kabupaten Tangerang hadir di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP), Febi Febiansyah, menyampaikan bahwa saat ini Kabupaten Tangerang tengah merevisi regulasi pengelolaan pengaduan agar selaras dengan ketentuan terbaru.

“Kabupaten Tangerang telah ditunjuk menjadi daerah percontohan penerapan LAPOR! Versi 4 sejak Februari 2025. Berdasarkan evaluasi kinerja tahun 2024 dari Kemendagri, kita juga telah mendapatkan predikat Sangat Baik,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, hingga 11 April 2026 tercatat 153 laporan telah diselesaikan, 59 laporan masih dalam proses, dan 8 laporan belum ditindaklanjuti. Rata-rata waktu verifikasi laporan juga dinilai responsif, yakni di bawah satu hari.

“Diharapkan melalui kegiatan ini, kapasitas para admin dan pejabat penghubung dapat meningkat, sehingga rata-rata waktu tindak lanjut aduan yang saat ini berada di angka 5,88 hari dapat terus dioptimalkan demi kepuasan masyarakat,” tutupnya. (fit/dam)