Pria di Tangerang Disekap dan Diikat karena Utang

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota mengungkap kasus dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan terhadap seorang pria yang diduga disekap serta diikat selama berjam-jam di sebuah rumah di kawasan Cibodas, Kota Tangerang.

Dalam perkara tersebut, polisi telah menetapkan dua orang tersangka berinisial JP (54) dan WD (23). Keduanya diduga terlibat dalam penyekapan terhadap Iwan Kurniawan (53).

Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang diterima pada Senin (1/6/2026) malam terkait adanya seorang pria yang diduga disekap di sebuah rumah di Jalan Cemara 5, Kelurahan Cibodasari, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang.

“Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan pengecekan. Setibanya di tempat kejadian perkara, petugas menemukan korban dalam kondisi terikat dan kemudian langsung melakukan penyelamatan serta pemeriksaan terhadap para pihak yang berada di lokasi,” kata Rabiin.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu korban yang sedang bersiap pindah rumah bersama istrinya didatangi oleh JP dan WD.

Korban kemudian dibawa menggunakan sepeda motor menuju rumah pelaku di kawasan Cibodasari. Sesampainya di lokasi, korban diduga disekap dan diikat menggunakan tali tambang plastik pada bagian tangan, kaki, hingga kepala.

Selama berada di lokasi tersebut, korban juga diduga mengalami intimidasi dan ancaman.

“Berdasarkan keterangan korban, pelaku memaksa korban untuk segera melunasi utangnya. Korban juga mengaku mendapat ancaman serta perlakuan yang mengakibatkan penderitaan fisik maupun psikis selama disekap,” ujar Rabiin.

Kasus tersebut terungkap setelah keluarga korban menerima foto dan video yang memperlihatkan kondisi korban dalam keadaan terikat. Informasi tersebut kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian yang segera mendatangi lokasi kejadian.

Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga potong tali tambang plastik, sebuah bantal guling, tikar plastik, pakaian korban, sebilah pisau bergagang hijau, serta satu unit sepeda motor yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan bahwa setiap persoalan, termasuk utang piutang, harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.

“Tidak ada alasan yang membenarkan seseorang merampas kemerdekaan orang lain atau melakukan kekerasan. Apabila terdapat persoalan utang piutang maupun sengketa lainnya, selesaikan melalui jalur hukum yang berlaku. Jangan mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan tindak pidana baru,” tegas Jauhari.

Ia juga mengapresiasi respons cepat personel Polsek Jatiuwung yang berhasil menyelamatkan korban dan mengungkap kasus tersebut.

“Saya mengimbau masyarakat agar segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindakan kekerasan, penyekapan, maupun ancaman. Kepolisian akan menindak tegas setiap perbuatan yang meresahkan dan membahayakan keselamatan masyarakat,” lanjutnya.

Saat ini kedua tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa setiap persoalan pribadi, termasuk sengketa utang piutang, harus diselesaikan melalui jalur hukum. Tindakan perampasan kemerdekaan maupun kekerasan dapat berujung pada proses pidana bagi pelakunya. (mas/dam)