Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reskrim Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat-obatan keras daftar G tanpa izin edar di wilayah Kabupaten Tangerang.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial RM (24), warga asal Aceh Besar, beserta ribuan butir obat yang diduga ilegal di Kampung Sukawali, Kecamatan Pakuhaji.
Kapolsek Pakuhaji, Prapto Lasono, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran obat keras tanpa izin edar di wilayah tersebut.
“Setelah menerima informasi dari masyarakat, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi. Di lokasi petugas menemukan seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan, kemudian dilakukan penggeledahan,” ujar Prapto.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 100 butir obat diduga jenis tramadol, 330 butir pil kuning diduga dextro, serta 6.000 butir pil putih yang diduga obat daftar G jenis dobel Y.
Selain itu, polisi juga menyita uang tunai hasil penjualan sebesar Rp290 ribu, satu unit telepon genggam iPhone warna hitam, dan satu tas selempang milik tersangka.
“Pelaku berikut barang bukti langsung diamankan ke Polsek Pakuhaji guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Saat ini, penyidik masih mendalami asal-usul obat-obatan tersebut serta kemungkinan adanya jaringan peredaran lainnya.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan tidak memenuhi standar keamanan,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Raden Muhammad Jauhari, menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat-obatan ilegal yang meresahkan masyarakat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran obat keras tanpa izin di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. Ini menjadi komitmen kami untuk melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi melalui layanan call center Polri 110 atau melaporkan langsung kepada petugas apabila mengetahui aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba maupun obat-obatan ilegal. (fit/dam)