Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reskrim Polsek Ciledug, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor bermodus gadai. Dalam penanganan perkara tersebut, satu unit sepeda motor Yamaha NMAX milik korban, Edy Maulana, berhasil diamankan dan dikembalikan kepada pemiliknya setelah sempat berpindah tangan hingga ke kawasan Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini bermula dari laporan korban yang diterima Polsek Ciledug pada 9 Juli 2026. Korban melaporkan dugaan penggelapan sepeda motor yang diduga dilakukan oleh seorang terlapor berinisial A dengan modus gadai. Kendaraan tersebut diserahkan pada 8 Maret 2026, namun tidak dikembalikan meski korban mengaku telah melunasi uang tebusan pada 11 Maret 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Ciledug melakukan penyelidikan. Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Sidauruk bersama penyidik Bripka Sebastian Adi Prananto, didampingi personel Bhabinkamtibmas Teluknaga, menelusuri keberadaan kendaraan hingga akhirnya ditemukan di kawasan Tanjung Pasir pada Sabtu (18/7/2026).
Saat ditemukan, kendaraan diketahui berada dalam penguasaan pihak lain. Dalam proses penelusuran, petugas juga menemukan adanya pihak yang diduga meminta uang sebesar Rp8 juta agar kendaraan dapat diambil kembali oleh korban.
Untuk menghindari potensi konflik di lapangan serta menjamin proses hukum berjalan sesuai ketentuan, petugas mengamankan sepeda motor tersebut dan membawanya ke Mapolsek Ciledug sebagai barang bukti. Setelah melalui proses penyelidikan dan pemeriksaan, kendaraan kemudian diserahkan kembali kepada pemiliknya.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Ciledug dalam menangani laporan masyarakat dan mengamankan kendaraan milik korban.
“Setiap laporan masyarakat menjadi perhatian kami. Anggota bergerak cepat untuk mencari keberadaan kendaraan, mengamankan barang bukti, dan memastikan hak korban dapat dipulihkan sesuai proses hukum yang berlaku,” ujar Jauhari.
Ia menambahkan, penyidik masih memburu terlapor yang diduga terlibat dalam penggelapan serta mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang menerima atau menguasai kendaraan tersebut. Polisi juga membuka kemungkinan penerapan pasal terkait penadahan apabila dalam proses penyidikan ditemukan unsur pidana.
Kapolres mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi gadai kendaraan.
“Masyarakat jangan mudah tergiur melakukan transaksi gadai tanpa dasar hukum yang jelas. Pastikan seluruh dokumen kendaraan lengkap dan selalu dibuatkan perjanjian tertulis agar hak para pihak terlindungi. Jika menemukan praktik serupa, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat segera kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menyatakan akan terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana penggelapan maupun penadahan kendaraan bermotor guna memberikan kepastian hukum serta menjaga keamanan masyarakat. (tmn/dam)