Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Personel Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikupa, Polresta Tangerang, melakukan penyelidikan terkait dugaan pengrusakan kendaraan yang terjadi di kawasan Jalan Citra Raya, Ruko Lagon, Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang.
Kapolsek Cikupa AKP Syamsul Bahri mengatakan, peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 04.00 WIB. Sebuah kendaraan Honda Jazz dilaporkan mengalami kerusakan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang.
“Penyelidikan dilakukan untuk mengungkap secara jelas kronologis dan fakta-fakta yang terjadi dalam peristiwa tersebut,” kata Syamsul, Senin (15/6/2026).
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, peristiwa itu diduga bermula ketika pengemudi kendaraan Honda Jazz beberapa kali menggeber kendaraannya di sekitar lokasi tempat sejumlah orang sedang berkumpul di sebuah angkringan.
Menurut informasi sementara, sejumlah orang yang berada di lokasi kemudian menghentikan kendaraan tersebut. Setelah itu, diduga terjadi tindakan pengrusakan terhadap kendaraan yang dikemudikan korban.
Untuk mengungkap peristiwa tersebut, petugas telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mencari keterangan saksi, serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) yang berada di sekitar lokasi kejadian.
“Anggota kami melakukan cek TKP untuk mencari saksi dan melihat rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Syamsul.
Kendaraan tersebut diketahui dikemudikan seorang pria berinisial MM bersama dua rekannya berinisial DK dan AH. Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada petugas, ketiganya mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik dalam peristiwa tersebut.
Laporan terkait kejadian itu telah diterima kepolisian dan saat ini tengah ditangani oleh penyidik untuk dilakukan pendalaman lebih lanjut.
“Kasusnya masih didalami dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti maupun petunjuk lainnya,” pungkas Syamsul. (fit/dam)