Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Tangerang memberikan bantuan biaya transportasi kepada seorang perantau asal Jawa Timur yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga tidak dapat kembali ke kampung halamannya.
Penerima bantuan tersebut adalah Najwa Fairuz Shafa (19), warga Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Ia mendatangi Kantor Baznas Kabupaten Tangerang setelah mengalami kesulitan memenuhi kebutuhan hidup selama berada di perantauan.
Menurut Najwa, dirinya datang ke Tangerang untuk mencari pekerjaan dan tinggal di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Jayanti. Namun, setelah sekitar satu bulan mencari pekerjaan, ia belum memperoleh pekerjaan sehingga kehabisan biaya hidup.
“Awalnya saya merantau ke Tangerang untuk mencari pekerjaan dan tinggal di wilayah Jayanti. Selama satu bulan mencari pekerjaan, saya belum mendapatkan pekerjaan sehingga kehabisan biaya untuk kebutuhan sehari-hari,” ujar Najwa.
Dalam kondisi tersebut, Najwa kemudian mengajukan permohonan bantuan kepada Baznas Kabupaten Tangerang agar dapat kembali ke kampung halamannya.
Setelah menerima laporan dan melakukan verifikasi, Baznas Kabupaten Tangerang menyalurkan bantuan berupa biaya transportasi untuk perjalanan pulang ke daerah asalnya.
Ketua Baznas Kabupaten Tangerang, H. Achmad Nawawi, mengatakan bahwa bantuan bagi asnaf ibnu sabil atau orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan merupakan salah satu program yang rutin dijalankan oleh Baznas.
“Baznas berkomitmen untuk hadir membantu masyarakat yang mengalami kondisi darurat dan membutuhkan pertolongan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Achmad Nawawi.
Ia menjelaskan, masyarakat yang mengalami kesulitan biaya untuk kembali ke daerah asal dapat mengajukan permohonan bantuan kepada Baznas. Namun, pengajuan tersebut harus dilengkapi dengan surat keterangan telantar dari kepolisian setempat sebagai salah satu syarat administrasi.
Menurutnya, persyaratan tersebut diperlukan untuk memastikan bahwa bantuan diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi kriteria penerima manfaat dalam kategori ibnu sabil.
“Persyaratan tersebut diperlukan sebagai bentuk validasi agar penyaluran bantuan dapat tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan,” paparnya. (fit/dam)