Polisi Tangkap Tiga Pelaku Pengedar Obat Keras di Tangerang, Modus Toko Sembako

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengamankan 833 butir obat keras. Ratusan butir obat keras yang diamankan itu didapatkan dari tangan 3 orang tersangka.

Kasat Narkoba, Kompol Rihold didampingi Kasi Humas AKP Prapto Lasono menjelaskan, mereka yang ditangkap berinisial MT (30), SB (24) dan MS (20) penjualan obat keras tanpa izin edar dengan modusnya toko sembako di kawasan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Modus operandi pelaku peredaran obat keras daftar G tanpa izin ini melalui 2 toko sembako di Desa Kedaung dan Desa Kayu Agung, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten,” kata Rihold dalam keterangan Pers di media center Polres Metro Tangerang Kota, Selasa (27/5)

Penangkapan para pelaku tersebut, jelas Rihold, berdasarkan laporan masyarakat yang resah dengan peredaran obat keras daftar G di wilayah. Lantaran dapat merusak generasi muda yang menyalahgunakan dengan mengkonsumsi obat-obatan keras tanpa izin edar dan ketentuan kesehatan.

Maka, tegas Rihold, terhadap para pelaku yang diamankan dipersangkakan dengan Pasal 435 Subs. Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman pidananya penjara 12 Tahun.

“Estimasi korban yang bisa diselamatkan dari sitaan sebanyak 833 butir obat keras ini, petugas (Polisi) menyelamatkan 833 jiwa dengan 1 butir perorang yang mengkonsumsinya,” pungkasnya. (mas/dam)

Photo : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *