Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polres Metro Tangerang Kota melalui Operasi Nila terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan.
Dalam salah satu pengungkapan, Unit Reskrim Polsek Sepatan mengamankan seorang pria berinisial IJ (41), yang diduga menjual obat keras tanpa izin di wilayah Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di Kampung Kosambi, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang.
Dari lokasi, petugas menyita 411 butir obat yang diduga jenis Eximer dan 46 butir Tramadol. Polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler serta uang tunai Rp354 ribu yang diduga berkaitan dengan aktivitas penjualan.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penjualan obat keras tanpa izin. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi mendatangi lokasi.
Petugas kemudian mengamankan seorang pria yang diduga terlibat. Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, polisi menemukan ratusan butir obat yang diduga jenis Eximer dan Tramadol.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Herbin Garbawiyata J. Sianipar mengatakan pemberantasan peredaran narkotika dan obat-obatan yang dapat disalahgunakan menjadi salah satu fokus kepolisian melalui Operasi Nila.
“Melalui Operasi Nila, kami terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran narkotika maupun obat-obatan keras yang dapat disalahgunakan. Pengungkapan ini juga tidak terlepas dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh jajaran di lapangan,” ujar Herbin, Senin (21/9/2026).
Menurut Herbin, pemberantasan tidak hanya menyasar pengguna maupun penjual di lapangan. Polisi juga mengembangkan penyidikan untuk mengetahui asal barang serta pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredarannya.
“Kami akan terus mengembangkan setiap pengungkapan untuk mengetahui asal barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Operasi Nila menjadi bagian dari upaya kami menjaga masyarakat dari dampak penyalahgunaan narkotika maupun obat-obatan yang berbahaya,” katanya.
Berdasarkan pemeriksaan awal, IJ mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari rekannya berinisial D yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu D sekaligus mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan pengungkapan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima informasi mengenai dugaan penjualan obat keras tanpa izin.
“Informasi yang kami terima langsung kami tindak lanjuti. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti yang saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Fahyani.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Sepatan untuk menjalani proses hukum. Polisi juga telah melakukan pengecekan laboratorium awal terhadap barang yang diamankan serta melengkapi administrasi penyidikan.
Penyidik selanjutnya akan melakukan gelar perkara, melengkapi berkas penyidikan, dan mengirimkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam perkara ini, IJ diproses berdasarkan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait dugaan peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan dan praktik kefarmasian tanpa kewenangan,” tegasnya.
Polres Metro Tangerang Kota menegaskan Operasi Nila akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian mencegah dan memberantas peredaran narkotika serta obat-obatan yang berpotensi disalahgunakan di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota. (fit/dam)