Polisi Ringkus Pelaku Jambret di Jalur Carita–Labuan

Pandeglang, perisaitangerang.com – Aparat kepolisian dari Polda Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengamankan tiga orang terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (jambret) di wilayah Pandeglang.

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi tertanggal 8 Februari 2026.

Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (8/2/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Carita–Labuan. Menurut keterangan polisi, terduga pelaku awalnya melintas di lokasi dan melihat kondisi jalan yang relatif sepi.

“Terduga pelaku kemudian mengikuti korban hingga berhenti di SPBU. Setelah korban melanjutkan perjalanan, pelaku kembali mengikuti dan merampas tas korban dengan cara menarik paksa,” ujarnya, Kamis (2/4/2026).

Setelah kejadian, pelaku melarikan diri dan sempat memeriksa isi tas korban di wilayah Padarincang. Dari hasil pemeriksaan, barang yang diambil berupa dua unit telepon genggam dan uang tunai.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga mengamankan tiga terduga pelaku berinisial HA (33), JA (46), dan HS (26) pada 31 Maret 2026 di wilayah Kecamatan Padarincang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, HA diduga berperan sebagai pelaku utama, sedangkan JA dan HS diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain satu unit sepeda motor, dokumen kendaraan, serta dua unit telepon genggam.

Atas dugaan perbuatannya, para terduga pelaku dijerat dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan kepada aparat melalui layanan 110 apabila mengalami atau mengetahui tindak kriminalitas. (wis/mas/dam)