Serang, perisaitangerang.com – Polda Banten melakukan penggerebekan di lokasi yang diduga menjadi arena judi sabung ayam di Kampung Cirungge, Kelurahan Cigoong, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, menjelaskan penggerebekan dilakukan pada Sabtu (28/3/2026) sekitar pukul 18.30 WIB oleh Tim Resmob Polda Banten sebagai tindak lanjut atas informasi yang berkembang di masyarakat.
“Tim Resmob Polda Banten melaksanakan penggerebekan sebagai respons atas laporan dan pemberitaan yang beredar terkait aktivitas tersebut,” ujarnya, Minggu (29/3/2026).
Namun, saat petugas tiba di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas masyarakat maupun kegiatan sabung ayam.
Meski demikian, untuk mengantisipasi potensi kegiatan serupa, petugas tetap melakukan tindakan preventif dengan memasang garis polisi di area yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi perjudian.
“Kami tetap melakukan pemasangan garis polisi guna mencegah kemungkinan aktivitas tersebut kembali terjadi,” jelasnya.
Polda Banten juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian serta aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan potensi gangguan kamtibmas melalui layanan Call Center 110. (wis/mas/dam)