Penghentian Sementara Kendaraan Tambang di Tangerang Raya Diperpanjang

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Daerah se-Tangerang Raya, bersama TNI-Polri dan berbagai pemangku kepentingan, sepakat memperpanjang penghentian aktivitas kendaraan tambang bertonase besar (sumbu 3 atau lebih) selama tiga hari ke depan, mulai Selasa (12/11) hingga Kamis (14/11). Keputusan ini diambil untuk menjaga ketertiban pasca insiden kecelakaan dan kericuhan yang terjadi sebelumnya pada Kamis (7/11).

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa perpanjangan ini diambil berdasarkan hasil evaluasi dalam rapat koordinasi yang digelar pada Senin sore (11/11) di Pendopo Bupati Tangerang. Rapat tersebut dihadiri oleh berbagai pejabat terkait, termasuk Penjabat Bupati dan Wali Kota Tangerang, Bupati Bogor, serta perwakilan TNI-Polri dan Dinas Perhubungan.

“Perpanjangan ini dilakukan untuk menjaga situasi dan kondusifitas di Tangerang Raya, terutama menjelang Pemungutan Suara Pilkada 2024,” ujar Zain.

Ia menambahkan bahwa selama penghentian aktivitas sebelumnya, pihaknya masih menemukan beberapa kendaraan tambang yang melanggar aturan. “Kami menilang 13 kendaraan dan memutar balik 9 kendaraan tambang yang melanggar jam operasional, sesuai Perbup No. 12 Tahun 2022 dan Perwal No. 93 Tahun 2022,” jelasnya.

Dalam proses penyelidikan terkait kecelakaan yang memicu kerusuhan, pihak kepolisian menemukan alat hisap narkoba di salah satu truk yang dirusak massa. “Penggunaan narkoba saat mengemudi dilarang keras berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” tegas Zain.

Polisi meminta seluruh pengemudi truk tambang untuk mematuhi aturan penghentian operasional ini. Pos-pos pemantau gabungan akan melakukan pemantauan, dan tindakan tegas akan diberikan bagi yang melanggar, termasuk tilang atau penahanan kendaraan.

Perpanjangan ini akan terus dievaluasi, dengan ketentuan bahwa kendaraan tambang hanya boleh beroperasi sesuai jam operasional yang diatur dalam Perbup dan Perwal. Selain itu, perusahaan angkutan tambang wajib memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan, seperti STNK, SIM, dan KIR, serta menyediakan surat keterangan bebas narkoba bagi pengemudi.

Zain menegaskan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BNK, Dinas Kesehatan, dan Sie Dokkes akan melakukan tes urine acak bagi pengemudi kendaraan tambang di pos-pos pemantau gabungan.

“Masyarakat yang beraktivitas di sekitar kendaraan tambang diimbau untuk selalu waspada. Jika menemukan pelanggaran, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui nomor WhatsApp Pengaduan 082211110110 dan Call Center 110 yang terhubung langsung dengan Command Center Polres Metro Tangerang Kota,” tambahnya. (rik/mas/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *