Pengedar Obat Keras Berkedok Toko Kosmetik Dibekuk, Satu DPO Masih Dikejar

Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Banten berhasil mengungkap peredaran obat keras ilegal lintas wilayah Banten dan Jakarta Utara. Dua orang tersangka, berinisial YS (33) dan AR (32), ditangkap dalam operasi tersebut, bersama barang bukti ribuan butir obat keras senilai lebih dari Rp150 juta.

Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat terkait peredaran obat keras di wilayah Kabupaten Pandeglang, Banten. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal Subdit I Ditresnarkoba melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka YS pada Minggu (27/7/2025) sekitar pukul 02.00 WIB di rumahnya di Kampung Cisaat, Desa Tamanjaya, Kecamatan Sumur.

Dari tangan YS, polisi menyita, 720 butir Hexymer, 417 butir Tramadol HCL, Uang tunai Rp245.000, Satu unit ponsel

Dari hasil interogasi, YS mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari AR di Jakarta Utara. Polisi pun melakukan pengembangan dan menangkap AR keesokan harinya, Senin (28/7/2025) pukul 21.00 WIB, di toko kosmetik miliknya di Jalan Walang Baru Raya 1, Koja.

Dari lokasi penangkapan AR, polisi menyita:
• 15.300 butir Tramadol HCL
• 10.370 butir Trihexyphenidyl
• 9.528 butir Hexymer
• Uang tunai Rp650.000
• 61 pak plastik klip bening
• Satu unit ponsel

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan kedok toko kosmetik dan perlengkapan bayi untuk mengelabui aparat.

“Dari hasil pengungkapan ini, kami telah menyelamatkan sekitar 15.000 jiwa, dengan asumsi dua butir obat dikonsumsi satu orang. Ini merupakan bentuk nyata komitmen kami memberantas peredaran obat keras ilegal,” jelasnya.

Total nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp150 juta. Polisi juga masih memburu satu tersangka lainnya berinisial SL, yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.

“Polda Banten berkomitmen melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras. Upaya penindakan ini akan terus dilakukan secara masif,” tegas Kombes Pol Wiwin. (wis/mas/dam)

Photo: Istimewa