Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota Tangerang bersama Pemerintah Provinsi Banten mulai menertibkan kabel udara di sejumlah ruas jalan berstatus jalan provinsi sebagai bagian dari program penataan sarana utilitas di wilayah Kota Tangerang.
Penertiban diawali di Jalan Raden Fatah, Kecamatan Ciledug, Rabu (15/7/2026), dan menjadi bagian dari rencana relokasi jaringan utilitas ke sistem kabel bawah tanah.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten, Deni Mardiyanto, mengatakan penataan tersebut merupakan tindak lanjut dari program penataan utilitas yang akan dilakukan secara bertahap.
Menurutnya, penertiban kabel udara ditargetkan berlangsung secara paralel dengan menyasar seluruh ruas jalan provinsi di Banten, termasuk Jalan Raden Fatah Ciledug, Jalan Hasyim Ashari Cipondoh, dan Jalan Raya M.H. Thamrin (Tangerang–Serpong).
“Alhamdulillah, kami hari ini bisa memulai melakukan penertiban kabel udara yang telah lama meresahkan masyarakat yang ditargetkan akan berjalan secara parsial dan bertahap selama tiga tahun ke depan di semua wilayah. Khusus Jalan Raden Fatah Ciledug ditargetkan bisa dituntaskan kurang setahun dari sekarang,” ujar Deni.
Sementara itu, Sekretaris Dinas PUPR Kota Tangerang, Hadi Baradin, mengatakan Pemerintah Kota Tangerang terus berkoordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (APJATEL) Indonesia agar proses penertiban berjalan lancar.
“Kami mendukung penuh penertiban kabel udara yang semrawut ini. Penertibannya juga dihadiri sekitar 24 pihak provider, jadi semua mendukung untuk bersama-sama menciptakan sarana utilitas termasuk estetika kota yang aman, tertib dan nyaman,” tambah Hadi.
Pemerintah berharap penataan kabel udara tersebut tidak hanya meningkatkan estetika kawasan perkotaan, tetapi juga memberikan rasa aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat yang beraktivitas di Kota Tangerang. (mas/dam)