Pemprov Banten dan KLHK Matangkan Penertiban Tambang Ilegal

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni menerima kunjungan Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ruadianto Saragih Napitu, serta Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) Mayjen TNI Rudy Rachmat Nugraha di ruang kerjanya, KP3B Kota Serang, Rabu (26/11/2025). Kunjungan tersebut membahas upaya penertiban kawasan konservasi dan aktivitas tambang ilegal.

Pertemuan itu juga dihadiri Kepala Balai Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Budhi Candra, beserta jajaran.

“Alhamdulillah, tadi kita menerima kunjungan dari Satgas dan Deputi. Kami membahas penertiban kawasan konservasi hutan dari aktivitas penambangan ilegal,” ujar Gubernur Andra Soni.

Ia menegaskan bahwa penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan Kementerian LHK dan Satgas PKH, sementara Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten mendukung langkah tersebut, terutama yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.

“Mereka meminta dukungan, dan Insya Allah Pemprov Banten akan memberikan dukungan penuh,” katanya.

Sementara itu, Direktur Penindakan Pidana Kehutanan KLHK Ruadianto Saragih Napitu menyampaikan bahwa pihaknya sedang merumuskan rencana penertiban tambang ilegal, termasuk yang berada di kawasan hutan Gunung Halimun Salak, sebagian di antaranya berada di wilayah Banten.

“Kita membahas rencana penertiban tambang ilegal di wilayah Provinsi Banten, termasuk yang berada di kawasan hutan Halimun Salak,” jelasnya.

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan melalui pembongkaran fasilitas tambang ilegal dan dilanjutkan dengan pemulihan kawasan hutan.

“Penertiban tidak hanya berupa penutupan. Kami juga akan melakukan pemulihan kawasan dan memberikan pembinaan kepada masyarakat. Setelah Satgas masuk, akan dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” ujarnya. (wis/mas/dam)