Serang, perisaitangerang.com – Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah mengatakan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usul DPRD Provinsi Banten ditujukan untuk kepentingan masyarakat. Menurutnya, regulasi tersebut diharapkan mendukung Banten menjadi daerah yang lebih maju, tertata, dan teratur.
“Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari raperda usul DPRD Provinsi Banten,” ucap Dimyati usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).
“Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum. Dalam rapat itu, tanggapan fraksi terhadap pendapat Gubernur Banten atas penjelasan empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten diserahkan kepada pimpinan rapat.
Empat Raperda yang diusulkan DPRD Provinsi Banten tersebut meliputi Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Usaha Kecil; Raperda tentang Perubahan Nama dan Bentuk Hukum Perseroan Terbatas Banten Global Development menjadi Perseroan Terbatas Banten (Perseroda); Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; serta Raperda tentang Pelaksanaan Kewenangan Urusan Pemerintah Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada rapat paripurna sebelumnya, Selasa (11/8/2026), Gubernur Banten Andra Soni menyetujui empat Raperda usul DPRD Provinsi Banten tersebut untuk dibahas lebih lanjut. (wis/mas/dam)