Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Aparat Polresta Tangerang mengamankan enam pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pemerasan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah seorang pria berinisial DP melaporkan dugaan tindak pidana pemerasan ke Polsek Rajeg.
“Laporan itu kami langsung tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata Indra Waspada, Kamis (25/6/2026).
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menangkap dua pria berinisial JR (39) dan MT (39) di rumah masing-masing di wilayah Tigaraksa. Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga terlibat dalam peristiwa yang terjadi pada Rabu (3/6/2026) di sebuah minimarket di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg.
Menurut keterangan korban, saat hendak pulang ia dicegat oleh beberapa orang yang mengendarai sepeda motor dan mobil. Korban mengaku para pelaku mengaku sebagai anggota polisi, kemudian meminta dirinya masuk ke dalam mobil.
Di dalam kendaraan tersebut, korban diduga dipaksa menyerahkan kartu ATM beserta nomor PIN. Dari kartu ATM tersebut, uang milik korban sebesar Rp7,9 juta diduga ditarik oleh para pelaku.
“Korban lalu diturunkan di jalan. Motor dan kartu ATM korban dikembalikan,” terang Indra Waspada.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan mengungkap dugaan peristiwa serupa yang terjadi di wilayah Pasar Kemis pada Rabu (20/5/2026).
Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial MH mengaku didatangi sejumlah orang yang mengaku sebagai anggota polisi. Berdasarkan keterangan korban, para pelaku kemudian membawa korban menggunakan mobil.
“Korban lalu dibawa menggunakan mobil dengan posisi tangan diikat dan mata dilakban,” ujar Indra Waspada.
Polisi menyebut para terduga pelaku juga diduga mengambil uang tunai sebesar Rp5,3 juta dari korban serta merampas telepon genggam miliknya. Korban kemudian dituduh menjual rokok ilegal dan diminta menyerahkan sejumlah uang sebagai uang damai.
Menurut keterangan korban, permintaan uang tersebut semula sebesar Rp80 juta dan kemudian diturunkan menjadi Rp40 juta. Korban mengaku hanya memperoleh pinjaman sebesar Rp2 juta dari keluarganya.
Saat melintas di kawasan Perumahan Grand Batavia, Pasar Kemis, korban diturunkan dan dipesankan transportasi daring. Telepon genggam korban kemudian dikembalikan.
Pada Jumat (19/6/2026), polisi kembali mengamankan empat orang lainnya, yakni MTB (34), JA (38), S (40), dan YS (47) di wilayah Rajeg dan Sindang Jaya. Selain itu, polisi masih memburu seorang terduga pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kapolresta Tangerang mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku sebagai anggota kepolisian tanpa dapat menunjukkan identitas maupun surat tugas yang sah.
Masyarakat juga diminta segera melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan pengaduan kepolisian apabila menemukan tindakan mencurigakan yang mengatasnamakan aparat penegak hukum.
“Saat ini kasus masih terus kami kembangkan. Kami berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat,” pungkas Indra Waspada. (fit/dam)