Lebak, perisaitangerang.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak memusnahkan barang bukti dari 57 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Lebak, Faisal Cesario Arapenta, mengatakan barang bukti yang dimusnahkan meliputi 62,66 gram sabu, 3 gram ganja, 7.868 butir obat-obatan terlarang, 7 senjata tajam, 4 telepon genggam, serta 271 barang bukti lainnya.
“Pemusnahan kali ini merupakan yang kedua pada tahun 2025. Seluruh barang bukti berasal dari 57 perkara pidana yang telah inkrah di tingkat Pengadilan Negeri hingga Mahkamah Agung,” ujar Faisal, Kamis (23/10/2025).
Ia merinci, puluhan perkara tersebut terdiri dari kasus narkotika, obat-obatan, perlindungan anak, pencurian, penipuan, penganiayaan, hingga kepemilikan senjata tajam.
“Selain perkara narkotika, kasus perlindungan anak juga cukup mendominasi di wilayah kami,” ungkapnya.
Kejari Lebak, lanjut Faisal, terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara pidana, terutama terkait penyalahgunaan narkoba yang masih marak di masyarakat.
Selain penegakan hukum, Kejari juga aktif melakukan penyuluhan hukum ke sekolah-sekolah tingkat SMP dan SMA sebagai langkah pencegahan tindak pidana.
“Kami rutin memberikan sosialisasi kepada pelajar agar mereka memahami bahaya penyalahgunaan narkotika dan tindak pidana lainnya,” jelasnya.
Sementara itu, Anton Hermawan, seorang penggiat anti-narkoba yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, mengapresiasi langkah Kejari Lebak. Ia menilai, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk nyata komitmen pemberantasan narkotika demi melindungi generasi muda.
“Langkah ini sangat tepat karena penyalahgunaan narkoba bisa merusak masa depan generasi penerus bangsa,” tegasnya. (wis/tmn/dam)