Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Seorang mahasiswi berinisial NK (22) asal Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, menjadi korban pemerasan oleh mantan pacarnya sendiri, AM (21). Pelaku diduga mengancam korban dengan rekaman pribadi untuk memeras uang hingga puluhan juta rupiah.
Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya mengatakan, kasus ini bermula saat keduanya masih menjalin hubungan asmara. Pelaku secara diam-diam merekam korban ketika sedang melakukan panggilan video pribadi.
“Pelaku merekam tanpa sepengetahuan korban saat sedang melakukan video call,” ujar Dhady saat dikonfirmasi, Jumat (7/11/2025).
Usai hubungan keduanya berakhir, pelaku mulai melakukan pemerasan dengan mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut apabila korban tidak mengirimkan uang. Karena takut, korban akhirnya menuruti permintaan pelaku.
“Pemerasan dilakukan berulang kali sejak Maret hingga Oktober 2025 dengan total kerugian mencapai Rp28.721.000.” jelas Dhady.
Merasa terus ditekan, korban akhirnya melapor ke Polsek Cisauk pada 27 Oktober 2025. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Jumat (7/11/2025).
“Barang bukti berupa satu unit ponsel dan rekening koran telah diamankan untuk proses lebih lanjut,” pungkas Dhady. (rik/dam)