Kasus di Kronjo Diselesaikan Lewat Problem Solving

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polsek Kronjo, Polresta Tangerang, memfasilitasi penyelesaian kasus dugaan percobaan tindak pidana pencurian di sebuah gerai ritel di Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang. Proses penyelesaian ini dilakukan melalui mekanisme problem solving pada Minggu (7/12/25).

Kegiatan berlangsung di Ruang Reskrim Polsek Kronjo mulai pukul 16.00 WIB hingga selesai. Proses mediasi tersebut dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo IPDA Ricky S. Sitohang, didampingi anggota Reskrim, serta dihadiri perwakilan pelapor dan keluarga terlapor.

Kapolsek Kronjo, AKP I Nyoman Nariana, mengatakan bahwa penyelesaian dilakukan melalui pendekatan keadilan restoratif, dengan mengutamakan musyawarah sebagai upaya menciptakan penyelesaian yang adil bagi kedua pihak.

“Hasil dari kegiatan tersebut, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan. Pihak terlapor bersedia mengganti kerugian yang dialami pelapor, dan kedua pihak sepakat menjaga situasi tetap kondusif serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum,” jelasnya. (fit/dam)