Kapolresta Tangerang Ingatkan Bahaya Bakar Sampah di Musim Kemarau

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Memasuki musim kemarau, potensi kebakaran lahan maupun permukiman meningkat. Menyikapi kondisi tersebut, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengimbau masyarakat agar tidak membakar sampah atau melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran.

“Pada musim kemarau seperti sekarang, lahan, rerumputan, semak belukar, dan tanaman yang sudah mengering sangat mudah terbakar,” kata Indra Waspada, dikutip Wartawan, Jum’at (1/8/2026)

Ia mengingatkan masyarakat untuk tidak membuang puntung rokok sembarangan, terutama di lokasi yang dipenuhi rumput kering maupun lahan kosong. Menurutnya, kebiasaan tersebut dapat memicu terjadinya kebakaran.

Selain itu, masyarakat diminta memastikan tidak meninggalkan api yang masih menyala saat beraktivitas di kawasan hutan, kebun, maupun lahan terbuka. Bagi warga yang membuka lahan, Kapolresta menegaskan agar menggunakan metode yang ramah lingkungan tanpa melakukan pembakaran.

“Jangan membuang puntung rokok sembarangan dan pastikan tidak ada api yang ditinggalkan dalam keadaan menyala,” ujarnya.

Indra Waspada menegaskan bahwa pembakaran hutan dan lahan merupakan tindakan yang dilarang dan dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, ia mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sebagai upaya bersama mencegah kebakaran.

Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan apabila mengetahui atau melihat adanya kebakaran agar penanganan dapat dilakukan secepat mungkin sebelum api meluas.

“Apabila terjadi kebakaran, segera laporkan kepada kepolisian terdekat atau melalui layanan Call Center 110 agar petugas bisa segera melakukan penanganan,” katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta regulasi lain yang mengatur perlindungan lingkungan hidup dan pencegahan kebakaran. (fit/dam)