Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang Buka Kanal Aduan Langsung

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang meluncurkan layanan pengaduan masyarakat berbasis aplikasi WhatsApp bertajuk “Halo Kakantah”. Layanan ini dihadirkan untuk memperluas akses komunikasi sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Febri Effendi, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari program MEMBARA (Mendengar Masalah Pertanahan) yang dirancang untuk menampung keluhan dan aspirasi masyarakat secara langsung serta cepat.

“Program MEMBARA kami nilai cukup efektif untuk mendengar langsung permasalahan pertanahan yang dihadapi masyarakat. Ke depan, layanan ini akan terus kami kembangkan,” ujar Febri Effendi kepada wartawan saat media gathering di Serang, Selasa (13/1/2026).

Menurut Febri, pengembangan program tersebut telah dibahas bersama Ombudsman Republik Indonesia sebagai langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, meskipun masih dihadapkan pada keterbatasan anggaran.

“Kami menyadari setiap kegiatan harus didukung anggaran. Namun berdasarkan evaluasi, program ini sangat membantu masyarakat dalam menyampaikan permasalahan pertanahan,” katanya.

Sebagai penguatan layanan hingga ke tingkat desa, Kantah Kabupaten Tangerang juga merencanakan pembentukan Pamong Pertanahan. Peran ini nantinya akan dijalankan oleh Kepala Seksi Pemerintahan desa untuk membantu penyelesaian persoalan pertanahan di wilayah masing-masing.

Rencana tersebut telah disampaikan kepada Bupati Tangerang dan mendapat respons positif. Dalam waktu dekat, Pemerintah Kabupaten Tangerang akan mengumpulkan para camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan program MEMBARA sekaligus meminta dukungan dari jajaran pemerintahan daerah.

“Kami berharap kolaborasi ini dapat memperkuat pelayanan pertanahan serta menghadirkan solusi yang lebih cepat dan tepat bagi masyarakat,” pungkas Febri.

Layanan aduan masyarakat “Halo Kakantah” dapat diakses melalui nomor WhatsApp 0822-3145-4545, sebagai sarana komunikasi langsung antara masyarakat dan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. (fit/dam)