Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang, Provinsi Banten, memecat dua aparatur sipil negara (ASN) karena dianggap melakukan pelanggaran disiplin berat. Surat keputusan (SK) pemberhentian keduanya saat ini tengah dalam proses akhir penyelesaian.
“Dia sudah tidak masuk lama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang, Soma Atmaja, usai menghadiri Apel Kebencanaan di Puspemkab Tangerang, Rabu (5/11/2025).
Soma menjelaskan, kedua ASN tersebut telah dipanggil untuk dimintai klarifikasi, namun tidak pernah hadir. Surat teguran hingga peringatan resmi juga diabaikan.
“Setelah ngambil cuti, tidak masuk lagi. Sudah dipanggil, tidak hadir juga. Ya sudah, kita tindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Beni Rahmat, menuturkan bahwa kedua ASN yang dipecat bertugas di Dinas Pendidikan (Dindik) dan Kecamatan Cikupa.
Menurutnya, keduanya terbukti tidak melaksanakan tugas selama berbulan-bulan tanpa keterangan. “Yang sedang diproses, satu dari Dindik, satu dari Kecamatan Cikupa,” jelasnya.
Beni menambahkan, keputusan tersebut merupakan bentuk ketegasan Pemkab Tangerang dalam menegakkan disiplin dan etika ASN.
“Setelah kita mintakan rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), keluar pertimbangan teknis bahwa mereka memenuhi unsur pelanggaran berat. Maka diputuskan dilakukan pemberhentian,” ujarnya.
Ia berharap langkah ini menjadi peringatan bagi ASN lain agar tetap mematuhi aturan dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab.
“Ini bagian dari pembinaan. ASN harus menjaga integritas dan profesionalitasnya dalam bekerja,” tutup Beni. (fit/dam)