Ibu Rumah Tangga di Banten Ditangkap Usai Menyamar Jadi Paspampres

Banten, perisaitangerang.com – Seorang wanita berinisial LA (43) ditangkap Ditreskrimum Polda Banten karena mengaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) dan menggunakan surat tugas palsu untuk meyakinkan para pejabat daerah di Banten.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial LA (43) pada hari Rabu, tanggal 5 Februari 2025 Berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor : SP.Kap/28/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 05 Februari 2025 di rumah kontrakan beralamat di Kp. Kali Miring, Kel. Kaligandu, Kec. Serang, Kota Serang, kemudian dilakukan penahanan pada hari Kamis tanggal 6 Februari 2025 di Rutan Polda Banten. Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/24/II/2025/Ditreskrimum, tanggal 06 Februari 2025,” jelas Dian.

Dian menjelaskan, Kasus tersebut bermula sejak Agustus 2024, ketika LA berkenalan dengan seorang pria berinisial AR melalui media sosial. Kepada AR, LA mengaku bernama Intan dan menyatakan dirinya sebagai anggota WARA (Wanita Angkatan Udara) serta Paspampres.

Selama berkomunikasi, LA kerap berpura-pura menerima telepon dari ‘atasan’ untuk semakin meyakinkan AR. Bahkan, ia mengaku mendapat tugas mengamankan serta berkoordinasi dengan Kepala Daerah terpilih di Banten pasca Pilkada 2024.

AR yang percaya lalu mengenalkan LA kepada sejumlah pejabat daerah. Pada 18 Januari 2025, LA bahkan membuat surat tugas palsu dengan kop Paspampres, lengkap dengan tanda tangan dan stempel yang ia tiru dari internet. Surat ini kemudian dikirimkan ke AR sebagai bukti tugas resminya.

Klimaksnya terjadi pada 30 Januari 2025, saat LA bertemu dengan Kepala Daerah terpilih dalam sebuah pertemuan di pondok pesantren di Kota Serang. Namun, kecurigaan mulai muncul ketika suami Kepala Daerah tersebut menanyakan tugas pokok dan prosedur Paspampres. Jawaban LA dianggap mencurigakan, hingga akhirnya surat tugasnya diperiksa ke pihak Paspampres asli.

Hasilnya, dokumen tersebut dipastikan palsu. Pada 3 Februari 2025, kasus ini dilaporkan ke Polda Banten, dan tiga hari kemudian LA resmi ditangkap.

Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Banten masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan menyita barang bukti untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain. “Kami juga berkoordinasi dengan Paspampres dan terus mendalami kasus ini,” pungkas Dian. (wis/mas/dam)

Photo : Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *