Dua Pria di Banten Edarkan Uang Palsu, Ribuan Lembar Rupiah dan Dolar Palsu Disita Polisi

Serang, perisaitangerang.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil mengungkap kasus pemalsuan dan peredaran uang palsu di wilayah Kota Serang dan Kabupaten Pandeglang. Dua pelaku berinisial ES (50) dan SK (58) ditangkap beserta ribuan lembar uang rupiah dan dolar palsu.

Dirreskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di Perumahan Kiara Rahayu, Kecamatan Walantaka, Kota Serang.

“Pada Selasa (28/10/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim kami mendatangi lokasi dan menemukan pelaku ES bersama sejumlah uang rupiah palsu pecahan Rp100 ribu serta dolar Amerika palsu pecahan USD 100 dan USD 50,” ujar Kombes Pol Dian di Serang, Jumat (7/11/2025).

Selain uang palsu, polisi juga menemukan perlengkapan yang diduga digunakan untuk praktik penggandaan uang, seperti peti kayu, kain hijau, kardus, dan lembaran uang palsu yang ditempel di sterofoam.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan, sebagian uang palsu diperoleh ES dari rekannya, SK, warga Kecamatan Cikedal, Kabupaten Pandeglang. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap SK di rumahnya di Kampung Kadu Kolacer, Desa Babakanlor, Kecamatan Cikedal, pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 19.30 WIB.

“Berdasarkan interogasi awal, SK mengakui telah menjual uang dolar palsu pecahan USD 100 sebanyak delapan lak kepada ES,” kata Dian.

Barang bukti yang disita antara lain:
6.000 lembar uang rupiah palsu pecahan Rp100.000
550 lembar uang dolar palsu pecahan USD 100
150 lembar uang dolar palsu pecahan USD 50
4 peti kayu
10 kardus

Kedua pelaku dijerat Pasal 36 jo Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran penggandaan uang atau investasi yang tidak masuk akal. Polda Banten akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Pol Dian. (wis/mas/dam)