Diskan Tangerang Tertibkan Dokumen, 141 Arsip Dimusnahkan

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Sebanyak 141 arsip inaktif milik Dinas Perikanan (Diskan) Kabupaten Tangerang resmi dimusnahkan pada Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini digelar di Aula Bandeng, Gedung Usaha Daerah (GUD), Kabupaten Tangerang, sebagai upaya menjaga ketertiban administrasi dan efisiensi ruang penyimpanan.

Arsip yang dimusnahkan merupakan dokumen tahun 2015, terdiri dari 21 arsip Bidang Pengelolaan Perikanan Tangkap serta 120 berkas umum dan kepegawaian. Seluruh dokumen dinyatakan telah melewati masa retensi dan tidak lagi memiliki nilai guna administratif, hukum, maupun historis.

Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Tangerang, Jainudin, menjelaskan bahwa proses pemusnahan ini melalui tahapan panjang selama hampir tiga bulan. Dimulai dari identifikasi, pemilahan, hingga pengajuan izin pemusnahan kepada Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Disperpusip) Kabupaten Tangerang.

“Proses ini kami lakukan secara hati-hati untuk memastikan tidak ada dokumen penting yang ikut dimusnahkan. Ini bagian dari komitmen kami dalam menciptakan tata kelola arsip yang tertib dan profesional,” ujar Jainudin.

Pemusnahan dilakukan di hadapan perwakilan dari Inspektorat, Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang, serta Disperpusip sebagai bentuk transparansi dan pengawasan terhadap prosedur yang diterapkan.

Jainudin berharap, langkah tersebut dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah lain untuk terus meningkatkan pengelolaan arsip demi menciptakan pemerintahan yang akuntabel dan efisien. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *