Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Tangerang, Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti, Minggu (11/1/2026).
Kapolsek Tangerang, Kompol Suyatno, menjelaskan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit sepeda motor Honda Beat di sebuah rumah kontrakan di wilayah Kelurahan Kelapa Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, pada Kamis (8/1/2026) dini hari.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan intensif, mulai dari olah tempat kejadian perkara hingga pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi,” ujar Kompol Suyatno.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka berinisial AF alias Oji dan A di wilayah Karawaci, Kota Tangerang. Polisi juga mengamankan sepeda motor milik korban yang diketahui sempat dibawa ke wilayah Jayanti, Kabupaten Tangerang.
“Para pelaku melancarkan aksinya dengan menggunakan kunci kontak dan kunci gembok pagar yang telah diduplikasi. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol. Raden Muhammad Jauhari, mengapresiasi kinerja jajaran Polsek Tangerang yang dinilai cepat menindaklanjuti laporan masyarakat.
“Keberhasilan ini merupakan wujud komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami mengimbau warga untuk tetap waspada dan segera melapor jika mengetahui atau mengalami tindak pidana,” ujar Kapolres.
Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 yang dapat diakses secara gratis apabila membutuhkan bantuan kepolisian.
“Saat ini kedua tersangka telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” tegasnya. (mas/dam)