Ade Sumardi: Transparansi Bukan Slogan, KTP Lebak Jadi Pelopor Keterbukaan Informasi Publik

Banten, perisaitangerang.com – Calon Wakil Gubernur Banten, Ade Sumardi, menegaskan bahwa transparansi publik harus diwujudkan dengan tindakan nyata, bukan sekadar slogan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya merupakan salah satu pelopor Komisi Transparansi dan Partisipasi (KTP) Kabupaten Lebak, yang terbentuk sebelum lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Baca Juga :

Pernyataan tersebut disampaikan Ade saat menjawab pertanyaan tentang keterbukaan informasi dalam debat kandidat Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, Rabu malam (16/10/24).

“KTP Lebak menjadi percontohan nasional dan membuka jalan terbentuknya Komisi Informasi di Provinsi Banten,” ungkap Ade. Ia menekankan pentingnya transparansi dalam perumusan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dengan partisipasi aktif dari masyarakat.

“APBD harus bisa diakses di mana saja, bahkan di warung kopi dan pos ronda, agar semua rakyat memahami dan mengetahui penggunaannya,” tambah Ade.

Dalam debat tersebut, Ade juga merespons kritik dari calon wakil gubernur Dimyati Natakusumah terkait kurangnya transparansi di Banten. Ade menegaskan bahwa uang rakyat harus dikelola secara terbuka dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

Baca Juga :

Menanggapi isu monopoli yang disampaikan Dimyati, Ade menekankan pentingnya keterbukaan sejak proses perencanaan hingga pelaksanaan proyek pembangunan. Ia mengutip pesan dari Presiden Indonesia ke-4, Abdurrahman Wahid atau Gusdur, untuk mengingat bahwa pemimpin harus bertanggung jawab secara jujur dan tidak hanya menuding orang lain.

Debat tersebut memperlihatkan bagaimana kedua calon wakil gubernur menawarkan pendekatan berbeda dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Banten. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *