Gubernur Banten Tegaskan Tak Boleh Ada Jalur Belakang di SPMB

Cilegon, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni meninjau pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 di SMAN 1 Kota Cilegon, Kamis (11/6/2026). Peninjauan dilakukan pada hari pertama pembukaan SPMB jalur domisili lingkungan.

Dalam kesempatan tersebut, Andra Soni meminta pihak sekolah dan panitia SPMB untuk membangun komunikasi yang baik dengan calon peserta didik maupun orang tua siswa agar berbagai kendala yang muncul dapat segera dicarikan solusi.

Menurutnya, meskipun sosialisasi dan tahapan pra-SPMB telah dilaksanakan jauh hari sebelumnya, masih terdapat orang tua yang belum memahami secara menyeluruh mekanisme pelaksanaan SPMB.

“Setelah pra SPMB itu, kita berikan waktu bagi calon siswa untuk melakukan penyempurnaan dokumen-dokumen yang butuh dilengkapi,” kata Andra Soni.

Ia berharap komunikasi yang baik antara panitia dan masyarakat dapat mendukung kelancaran pelaksanaan SPMB tahun ini. Selain itu, jalur domisili lingkungan diharapkan mampu memberikan prioritas bagi calon peserta didik yang tinggal di sekitar sekolah.

“Sistemnya sudah ada. Kita ikuti alurnya sebagaimana yang sudah ditentukan. Tidak boleh ada siapa pun yang mencoba mengikuti di luar mekanisme yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala SMAN 1 Kota Cilegon Agus Pancasusila mengatakan, jalur domisili lingkungan menjadi jalur pertama yang dibuka dalam pelaksanaan SPMB Tahun 2026.

Menurut Agus, kuota yang disediakan pada jalur tersebut sebanyak 84 peserta didik atau 20 persen dari total daya tampung sekolah.

“Saat ini yang sudah mendaftar sebanyak 147 dan ada beberapa kendala, namun itu sudah kita selesaikan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk kategori domisili wilayah disediakan kuota sebanyak 63 peserta didik atau 15 persen dari total kuota. Jalur tersebut mencakup tiga kecamatan terdekat, yakni Kecamatan Cilegon, Jombang, dan Citangkil.

Adapun total daya tampung SMAN 1 Kota Cilegon pada tahun ajaran 2026 sebanyak 442 peserta didik yang terbagi dalam 12 rombongan belajar (rombel).

Agus menegaskan, pihak sekolah berkomitmen menjalankan SPMB sesuai ketentuan yang berlaku dan mendukung arahan Gubernur Banten terkait pelaksanaan penerimaan murid baru yang transparan dan akuntabel.

“Tidak ada titip menitip. Itu sudah jelas, dan sudah kita laksanakan sejak tahun lalu,” katanya.

Untuk diketahui, pelaksanaan SPMB jenjang SMA, SMK, dan SKh Negeri Tahun 2026 terbagi dalam enam jalur penerimaan.

Jalur tersebut meliputi domisili lingkungan bagi calon murid yang berdomisili paling dekat dengan sekolah, domisili wilayah untuk calon murid yang berada dalam cakupan wilayah yang lebih luas, afirmasi bagi peserta didik dari keluarga kurang mampu dan penyandang disabilitas, prestasi akademik berdasarkan nilai rapor dan capaian akademik lainnya, prestasi nonakademik berdasarkan penghargaan atau kejuaraan, serta jalur mutasi yang diperuntukkan bagi calon murid yang mengikuti perpindahan tugas orang tua.

Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 diharapkan dapat berjalan transparan, objektif, dan memberikan kesempatan yang adil bagi seluruh calon peserta didik sesuai ketentuan yang berlaku. (wis/mas/dam)