Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menertibkan Tempat Pengelolaan Sampah (TPS) yang diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan di Jalan Gembor Raya, Kelurahan Kunciran, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi, mengatakan penertiban dilakukan sebagai upaya penegakan peraturan sekaligus mengantisipasi potensi pencemaran lingkungan yang dapat merugikan masyarakat sekitar.
Penertiban ditandai dengan pemasangan papan informasi penyegelan di lokasi oleh petugas gabungan.
“Kami hari ini bersama sejumlah pihak berwenang lainnya melaksanakan penertiban TPS ilegal yang beroperasi tanpa memiliki izin serta diduga beroperasi tidak sesuai dengan prosedur pengelolaan sampah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Wawan, Kamis (11/6/2026).
Sebelum dilakukan penyegelan, Pemkot Tangerang telah melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran perizinan dalam operasional TPS tersebut. Selain melakukan penertiban, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang juga meminta keterangan dari pihak yang diduga mengelola aktivitas pengelolaan sampah secara ilegal.
“Adapun nanti setelah ditertibkan akan ada pihak kewilayahan yang mengambil alih sisi pengawasan di lokasi langsung. Apabila masih ada aktivitas, kami tidak akan segan melakukan penindakan tegas,” tambahnya didampingi Kapolsek Pinang IPTU Aditya Wijanarko.
Wawan menegaskan, Pemkot Tangerang akan melanjutkan penertiban terhadap sejumlah TPS ilegal lainnya yang saat ini masih dalam proses pengawasan dan pendalaman.
Beberapa lokasi yang menjadi perhatian antara lain TPS di Jalan Dipati Unus, Kecamatan Cibodas, serta Kampung Jati Baru, Kecamatan Benda.
“Kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi aktif memberikan laporan pengaduan bila menemukan adanya aktivitas pengelolaan sampah yang dilakukan tanpa ada perizinan resmi dari Pemkot Tangerang,” pungkasnya. (mas/dam)