Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang terus menggencarkan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang beraktivitas di sejumlah titik fasilitas umum, mulai dari Jalan M. Yamin hingga Jalan Perintis Kemerdekaan di kawasan Tugu Adipura, Kota Tangerang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Mulyani, mengatakan penertiban dilakukan sebagai tindak lanjut atas keluhan masyarakat terkait pemanfaatan fasilitas umum yang dinilai mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan.
“Kami kembali melakukan penertiban PKL yang menggunakan fasilitas umum, mulai dari trotoar, badan jalan, jalur hijau hingga saluran air yang selama ini mengganggu kenyamanan masyarakat, termasuk kelancaran lalu lintas di sekitar lokasi,” ujar Mulyani, Rabu (3/6/2026).
Menurut dia, dalam kegiatan tersebut petugas mengamankan sejumlah lapak dagangan serta memberikan teguran kepada para pedagang yang berjualan di area yang tidak diperbolehkan.
Penertiban dilakukan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
“Seluruhnya kami tertibkan karena ini penting untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat di ruang publik sekaligus menjaga estetika kota,” tambahnya.
Mulyani menegaskan, Pemkot Tangerang akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkala guna memastikan fasilitas umum dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Selain itu, masyarakat juga diajak berperan aktif dalam menjaga fasilitas umum agar tetap tertib, bersih, dan nyaman digunakan bersama. (mas/dam)