Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kecamatan (Pemcam) Cipondoh melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Pasar Sipon Cipondoh dan Jalan Irigasi Sipon Royal sebagai upaya menjaga ketertiban umum pasca Hari Raya Idul fFitri.

Camat Cipondoh, Muhamad Marwan, menjelaskan bahwa penertiban dilakukan melalui operasi gabungan yang melibatkan unsur TNI, Polri, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
“Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat,” ujarnya, Kemarin.

Penertiban difokuskan pada PKL yang berjualan di bahu jalan serta area yang mengganggu ketertiban dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya di sekitar Pasar Sipon dan Jalan Irigasi Sipon Royal.
Menurut Marwan, langkah tersebut bertujuan menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan nyaman bagi masyarakat, terutama setelah meningkatnya aktivitas warga pasca Lebaran.

Dalam pelaksanaannya, petugas juga mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan kepada para pedagang agar berjualan di lokasi yang telah ditentukan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Pendekatan humanis kami lakukan untuk menghindari potensi konflik selama proses penertiban,” katanya.
Selain itu, Pemkot Tangerang akan memberikan sanksi tegas kepada pedagang yang tetap melanggar aturan, khususnya yang masih berjualan di sepanjang bahu Jalan Irigasi Sipon.

Marwan juga mengimbau masyarakat, termasuk pembeli dan pengguna jalan, untuk turut mendukung penataan kawasan dengan tertib berlalu lintas serta memarkirkan kendaraan pada tempatnya.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban agar kawasan ini menjadi lebih rapi, aman, dan nyaman,” pungkasnya. (tmn/dam)