KOTA TANGERANG PT- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang mengumumkan bahwa tidak ditemukan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang.
Pernyataan ini menyusul laporan masyarakat terkait kehadiran anggota DPR RI, Achmad Dimyati Natakusumah, yang juga merupakan bakal calon Wakil Gubernur Banten, di Ruang Patio Puspemkot Tangerang dalam rangka kunjungan kerja beberapa waktu lalu.
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarulloh, menjelaskan bahwa hasil investigasi menunjukkan bahwa kehadiran Dimyati adalah berdasarkan undangan dari Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), bukan dari Komisi III DPR RI.
“Hasilnya sudah kita putuskan, ternyata tidak terbukti adanya pelanggaran. Ada surat undangan yang jelas, jadi tidak ada pelanggaran,” tegas Komarulloh, kepada Wartawan Rabu (9/10/24).
Selain itu, Komarulloh menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tangerang telah menerima total 10 laporan dugaan pelanggaran selama masa kampanye Pilkada serentak 2024.
“Hari ini ada laporan baru terkait dugaan pelanggaran money politics. Kami telah menangani beberapa dugaan pelanggaran yang sudah dilaporkan,” katanya.
Komarulloh juga menambahkan bahwa Bawaslu telah menyelesaikan dua laporan masyarakat terkait netralitas ASN, yang telah diteruskan ke Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia (BKN RI).
“Kami akan terus memantau dan menangani laporan-laporan dugaan pelanggaran yang masuk,” punhkasnya. (rik/dam)
Photo : Kantor Bawaslu Kota Tangerang / Istimewa