Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang menegaskan komitmen menegakkan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Aturan tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman.
Hal itu disampaikan Bupati Tangerang, H. Moch. Maesyal Rasyid, dalam pertemuan Tim Satgas KTR Kabupaten yang dihadiri camat, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), dan perwakilan instansi terkait.
Maesyal Rasyid menegaskan, kebijakan KTR tidak dimaksudkan membatasi kebebasan individu maupun mengganggu industri rokok, melainkan untuk menjaga kesehatan masyarakat.
“Walaupun saya perokok, saya berkomitmen mendukung penuh Perda Kawasan Tanpa Rokok. Tujuannya bukan membatasi usaha atau mata pencaharian, tetapi demi kesehatan bersama,” ujarnya.
Ia menjelaskan, penerapan KTR mencakup rumah sakit, puskesmas, klinik, apotek, sekolah, kampus, tempat ibadah, arena olahraga, kantor pemerintahan, hingga fasilitas pelayanan publik lainnya. Pemerintah daerah juga menyiapkan ruang merokok di titik tertentu agar hak perokok tetap terakomodasi.
“Seperti di bandara, merokok tidak dilarang sepenuhnya, namun ada tempat khusus. Hal ini menjaga keseimbangan antara hak perokok dan hak masyarakat lain yang ingin menghirup udara bersih,” jelasnya.
Bupati menginstruksikan perangkat daerah dan kecamatan memasang tanda larangan merokok di kawasan yang ditetapkan, serta melakukan sosialisasi masif kepada masyarakat.
“Tidak ada lagi praktik merokok di ruang kerja, ruang tunggu, maupun fasilitas umum yang digunakan masyarakat luas,” tegasnya.
Ia berharap penegakan aturan tersebut meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai bahaya rokok, baik bagi perokok aktif maupun pasif.
“Tujuan utama dari Perda ini adalah melindungi kesehatan masyarakat. Kita ingin menciptakan lingkungan yang sehat, nyaman, dan bebas dari asap rokok,” pungkas Maesyal Rasyid. (fit/dam)