Gubernur Banten Tegas: Pelayan Publik Jangan Pungli!

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan komitmennya dalam memberantas praktik pungutan liar (Pungli) di lingkungan pelayanan publik, khususnya di Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ia memperingatkan para pegawai Pemprov Banten yang bertugas di Samsat agar tidak coba-coba melakukan pungli saat memberikan layanan kepada masyarakat. Jika terbukti, sanksi tegas akan dijatuhkan.

“Selalu saya sampaikan, kita ini pelayanan masyarakat. Jadi tugas kita melayani bukan dilayani. Saya peringatkan kepada teman-teman yang berada di sana (Samsat_red) jangan coba-coba melakukan pungli,” tegas Gubernur Andra Soni dikutip Wartawan, Minggu (13/4/25).

“Terkhusus kepada pegawai Pemprov Banten, saya akan tindak tegas dan pegawai instansi lain saya akan berkoordinasi dengan pimpinannya masing-masing untuk menindaklanjuti agar bisa diberikan hukuman,” sambungnya.

Diketahui, Pemprov Banten telah mengeluarkan Keputusan Gubernur Banten Nomor 170 Tahun 2025 tentang Pembebasan Pokok dan/atau Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Kebijakan pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak 10 April hingga 30 Juni 2025. Untuk mengantisipasi terjadinya pungli dalam program pembebasan pokok dan/atau sanksi pajak kendaraan bermotor, Andra Soni telah melakukan koordinasi dengan pihak Kepolisian untuk menurunkan Tim Saber Pungli di masing-masing Kantor UPT Samsat.

“Tadi saya sudah bicara dengan Kepolisian terkait dengan saber pungli. Harapan Kita kesadaran bahwa selama masih ada pungli dan calo itu, artinya kita belum memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat,” jelas Gubernur Andra.

Tidak hanya itu, Ia juga akan melakukan evaluasi kinerja untuk setiap pegawai Pemprov Banten di masing-masing kantor Samsat.

“Saya ingin mengevaluasi kinerja masing-masing Samsat, artinya sudah kita kasih kebijakan. Kalau kerjanya tidak maksimal berarti mereka tidak layak di sana,” tukasnya. (tmn/dam) 

Photo: Gubernur Banten, Andra Soni / Istimewa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *