Polsek Benda Ringkus DPO Curanmor yang Buron Dua Tahun

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Benda, Polres Metro Tangerang Kota, menangkap seorang pria yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Benda, Kota Tangerang.

Pelaku berinisial AMR alias TOKE diamankan di kawasan Kebon Besar, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang, pada Sabtu (4/7/2026) sekitar pukul 19.10 WIB. Sementara seorang terduga pelaku lain yang diduga berperan sebagai joki, berinisial KIKI, masih dalam pencarian polisi.

Kapolsek Benda AKP Sriyono mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan penyelidikan berdasarkan laporan masyarakat serta analisis rekaman kamera pengawas (CCTV) dari sejumlah lokasi kejadian.

“Dari hasil analisa CCTV dan penyelidikan, tim memperoleh informasi keberadaan pelaku yang selama ini masuk DPO. Tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Kasus yang menjadi dasar pengungkapan bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat yang diparkir di teras kontrakan di Kampung Baru, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan Benda. Korban baru mengetahui kendaraannya hilang saat hendak berangkat kerja keesokan harinya.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan melaporkannya ke Polsek Benda.

Menurut penyidik, dalam pemeriksaan awal, AMR mengakui pernah melakukan pencurian sepeda motor bersama dua orang lainnya dalam perkara yang sedang didalami. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa gagang kunci T, empat mata kunci T, rekaman CCTV, jaket yang diduga digunakan saat beraksi, serta STNK sepeda motor.

Penyidik juga mendalami dugaan keterlibatan tersangka dalam 10 laporan polisi terkait kasus curanmor yang terjadi di wilayah hukum Polsek Benda sejak 2024 hingga 2026. Selain itu, polisi masih memburu terduga pelaku lain yang hingga kini belum tertangkap.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dengan menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan serta segera melaporkan setiap tindak pidana kepada kepolisian.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan jalanan, termasuk curanmor, melalui Operasi Berantas Jaya 2026. Apabila masyarakat melihat atau menjadi korban tindak kriminal, segera hubungi kantor polisi terdekat atau layanan darurat Polri 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tuturnya. (tmn/dam)