Dugaan Produksi Uang Palsu Terungkap di Tangerang

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Pakuhaji, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus dugaan pemalsuan dan peredaran uang palsu. Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial WW (32) beserta barang bukti uang yang diduga palsu senilai sekitar Rp68,57 juta serta sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi uang palsu.

Kapolsek Pakuhaji AKP Prapto Lasono mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran uang palsu di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

“Berbekal informasi dari masyarakat, tim Opsnal langsung bergerak melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, petugas menemukan puluhan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu yang diduga siap diedarkan,” ujar Prapto, dikutip Wartawan, Selasa (14/7/2026).

Peristiwa tersebut bermula dari penindakan yang dilakukan pada Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Pakuhaji, Kampung Bebulak Dato, Kelurahan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penyidik menyebut terduga pelaku mengaku masih menyimpan uang yang diduga palsu beserta peralatan pembuatannya di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jelupang, Serpong Utara. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan lokasi yang diduga digunakan sebagai tempat produksi.

Dalam penggeledahan tersebut, polisi menyita ratusan lembar uang yang diduga palsu berbagai pecahan, bahan setengah jadi, lembaran yang belum dipotong, serta sejumlah peralatan, di antaranya tinta UV, stempel, kuas, lakban, cat semprot bening (pylox), lem semprot, cutter, senter UV, dan perlengkapan lainnya.

Barang bukti yang diamankan terdiri atas 338 lembar pecahan Rp100 ribu, 617 lembar pecahan Rp50 ribu, dan 46 lembar pecahan Rp20 ribu, dengan total nominal sekitar Rp68.570.000.

Penyidik juga mendalami keterangan terduga pelaku yang mengaku memperoleh bahan dasar dari seseorang yang dikenalnya dengan nama panggilan “God Hand”, yang disebut berasal dari Bandung. Berdasarkan pengakuan tersebut, penyidik menduga proses penyelesaian uang palsu dilakukan secara mandiri, mulai dari pemasangan pita pengaman, penyatuan lembaran, pelapisan permukaan hingga pembuatan efek hologram.

Selain itu, polisi masih mendalami pengakuan terduga pelaku yang menyebut aktivitas tersebut telah dilakukan sejak 2025. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam produksi maupun peredaran uang palsu tersebut.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengimbau masyarakat lebih teliti saat menerima uang tunai, terutama dalam transaksi langsung.

Menurutnya, masyarakat perlu menerapkan prinsip 3D, yaitu Dilihat, Diraba, dan Diterawang, untuk mengenali keaslian uang. Ia juga meminta masyarakat segera melaporkan kepada kantor polisi terdekat atau melalui layanan Call Center Polri 110 apabila menemukan uang yang diduga palsu atau aktivitas yang mengarah pada tindak pidana.

“Pelaku saat ini dijerat Pasal 374 dan Pasal 375 mengatur tentang tindak pidana pemalsuan dan penyimpanan mata uang palsu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” pungkasnya. (tmn/dam)