Gubernur Andra Soni Benahi Zona Industri Serang Barat

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni menyatakan akan melakukan penataan kawasan zona industri Serang Barat yang meliputi Kecamatan Bojonegara, Kecamatan Puloampel, dan Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Penataan tersebut ditujukan untuk menyelaraskan dokumen perencanaan pembangunan antara Pemerintah Kabupaten Serang, Pemerintah Provinsi Banten, dan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Andra Soni saat menerima audiensi perwakilan masyarakat dari tiga kecamatan tersebut di Gedung Negara Provinsi Banten, Kota Serang, Kamis (6/8/2026).

“Penataan itu meliputi pembangunan infrastruktur jalan berikut dengan drainasenya, peningkatan kualitas udara, pelayanan kesehatan dan pendidikan masyarakat, peningkatan perekonomian masyarakat, penghijauan yang berkelanjutan, hingga peningkatan ekosistem bawah laut,” ujar Andra Soni.

“Dengan penataan itu, diharapkan masyarakat tidak hanya mendapatkan dampak perekonomian, tetapi aksesibilitas di sana bisa menjadi lebih baik. Pun dengan kualitas kesehatan dan kualitas hidup masyarakat,” tambahnya.

Menurut Andra Soni, kawasan tersebut memiliki potensi besar sebagai pusat pertumbuhan ekonomi karena didukung keberadaan sejumlah kawasan industri dan pelabuhan. Namun, potensi itu perlu diimbangi dengan penataan agar manfaatnya dapat dirasakan masyarakat.

“Apalagi dilengkapi dengan fasilitas pelabuhan. Potensi itu harus berdampak positif terhadap peningkatan perekonomian masyarakat setempat, tidak justru menjadi sumber permasalahan,” ucapnya.

Ia menilai salah satu prioritas penataan adalah pelebaran jalan beserta pembangunan drainase untuk meningkatkan mobilitas masyarakat dan distribusi logistik sekaligus mengurangi risiko banjir.

“Ini tentu sangat mengganggu terhadap aktivitas masyarakat di sana. Belum lagi polusi yang dihasilkan ribuan kendaraan yang setiap harinya melintas, bisa memperburuk tingkat kesehatan masyarakat setempat,” ungkapnya, menyinggung kondisi kemacetan yang menurut laporan masyarakat dapat terjadi dalam waktu lama.

Untuk mengawal pelaksanaan program tersebut, Andra Soni meminta Sekretaris Daerah Provinsi Banten membentuk satuan tugas (satgas) lintas sektor yang bertugas memantau dan melaporkan perkembangan penataan kawasan.

Ia juga meminta optimalisasi pelaksanaan Keputusan Gubernur Banten Nomor 567 Tahun 2025 tentang pembatasan jam operasional dan jalur lalu lintas kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan di Provinsi Banten.

Selain itu, Andra Soni mendorong tindak lanjut rencana pembangunan interchange yang menghubungkan Jalan Tol Tangerang–Merak dengan kawasan Bojonegara dan sekitarnya.

“Artinya perencanaannya sudah ada, tinggal kita kawal saja. Silakan nanti dikoordinasikan. Karena dengan adanya interchange itu akan membantu mempermudah aksesibilitas kendaraan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Banten Arlan Marzan mengatakan pada 2026 pemerintah akan menyusun Detail Engineering Design (DED) pembangunan jalan dan drainase sekaligus melakukan pembebasan lahan untuk pelebaran jalan.

Menurut Arlan, tahap pertama mencakup pelebaran jalan sepanjang 10 kilometer dari Simpang Tiga Seruni hingga Pelabuhan Bojonegara.

“Nanti yang membangun kementerian karena itu masuk kategori jalan nasional. Tapi untuk proses pembangunan itu, dari kementerian membutuhkan DED-nya dari daerah. Makanya kita buat di tahun ini yang ditargetkan selesai bulan Desember 2026 berikut dengan pembebasan lahannya,” jelasnya.

Koordinator Koalisi Masyarakat Bojonegara-Puloampel, Tajudin, menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Pemerintah Provinsi Banten, di antaranya percepatan pelebaran jalan, perbaikan sistem drainase, penegakan Keputusan Gubernur Nomor 567 Tahun 2025, peningkatan layanan kesehatan, rehabilitasi lingkungan, serta optimalisasi program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) bagi kesejahteraan masyarakat. (wis/mas/dam)