Upah Minimum Kabupaten/Kota se Banten Tahun 2026 Naik, Ini Daftar Lengkapnya

Serang, perisaitangerang.com – Gubernur Banten Andra Soni secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten Tahun 2026 naik sebesar 6,74 persen menjadi Rp3.100.881,40. Penetapan tersebut diumumkan setelah audiensi dengan perwakilan serikat buruh yang menggelar aksi unjuk rasa di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (24/12/25).

Penetapan UMP tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 701 Tahun 2025 tentang Penetapan UMP Tahun 2026. Selain itu, Gubernur Banten juga menetapkan Kepgub Nomor 703 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Kepgub Nomor 704 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Semoga keputusan ini berdampak positif bagi dunia usaha dan untuk kesejahteraan buruh,” ujar Andra Soni kepada awak media.

Menurut Andra, besaran kenaikan UMP dan UMK tersebut merupakan hasil rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi Banten serta usulan dari pemerintah kabupaten/kota. Ia menegaskan tidak melakukan intervensi dalam proses pembahasan.

“Sampai pada akhirnya ketika semua berkas lengkap, saya harus menandatangani Kepgub itu,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak mengubah angka rekomendasi dari pemerintah kabupaten/kota. Penyesuaian yang dilakukan hanya bersifat administratif tanpa mengubah substansi.

Selain penetapan upah, Andra Soni menegaskan komitmen Pemprov Banten dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, salah satunya melalui program Sekolah Swasta Gratis.

“Alhamdulillah, sampai sekarang sudah ada sekitar 65.000 anak-anak yang merasakan program itu,” ujarnya.

Ia berharap kenaikan upah dapat berjalan seiring dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang berkelanjutan.

“Kita berharap pertumbuhan ekonomi bisa mencapai delapan persen, termasuk pendapatan buruh, tanpa mengabaikan kondisi dunia usaha,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Banten, Septo Kalnadi, menjelaskan bahwa UMP Banten Tahun 2026 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2.905.119,90.

Pemprov Banten juga menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 untuk lima kategori usaha dengan total 95 kelompok Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit.

Berikut adalah daftar Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-Provinsi Banten Tahun 2026:

Kota Cilegon: Rp5.469.922,59 (naik 6,67%)
Kota Tangerang: Rp5.399.405,69 (naik 6,50%)
Kabupaten Tangerang: Rp5.210.377,00 (naik 6,31%)
Kota Tangerang Selatan: Rp5.247.870,00 (naik 5,50%)
Kabupaten Serang: Rp5.178.521,19 (naik 6,61%)
Kota Serang: Rp4.665.927,94 (naik 5,61%)
Kabupaten Pandeglang: Rp3.360.078,06 (naik 4,79%)
Kabupaten Lebak: Rp3.330.010,62 (naik 4,97%)

​Sementara itu, untuk besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 ditetapkan sebagai berikut:

Kota Cilegon: Sektor I Rp5.606.670,54; Sektor II Rp5.566.663,21; Sektor III Rp5.499.553,85
Kota Tangerang: Sektor I Rp5.777.364,08; Sektor II Rp5.561.387,86; Sektor III Rp5.480.396,77; Sektor IV Rp5.453.399,74
Kabupaten Tangerang: Sektor Ia Rp5.290.110,00; Sektor Ib Rp5.263.540,00; Sektor II Rp5.225.909,00; Sektor IIIa Rp5.242.278,00
Kabupaten Serang: Sektor I Rp5.345.521,19; Sektor II Rp5.290.521,19
Kota Tangerang Selatan: Sektor I Rp5.297.813,00; Sektor II Rp5.272.842,00
Kabupaten Lebak: Rp3.487.636,85 (baru ditetapkan tahun ini). (wis/mas/dam)