Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Opsnal Unit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota bersama Opsnal Polsek Tangerang berhasil mengungkap kasus tawuran berdarah di Jembatan Merah, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Babakan, Kecamatan Tangerang, Rabu (30/7/2025) dini hari.
Seorang pelaku berinisial MR alias Danco (21) ditangkap saat berada di sebuah bengkel di kawasan Jombang, Pondok Aren, Tangerang Selatan, Senin (18/8/2025) sore.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku yang diduga melakukan pembacokan hingga korban mengalami luka parah pada tangan berhasil diamankan. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tangerang,” ujarnya.
Kanit Reskrim Polsek Tangerang, AKP Ronald Sianipar, menjelaskan tawuran bermula dari tantangan duel melalui media sosial Instagram antara dua kelompok remaja.
“Kedua kelompok sepakat tawuran di Jembatan Merah sekitar pukul 03.00 WIB. Saat itu korban maju membawa clurit dan terlibat duel, namun akhirnya mengalami luka bacok di tangan kanan hingga putus,” jelas Ronald.
Sementara itu, Kanit Ranmor Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Zainal Arifin, menegaskan pihaknya masih memburu lima pelaku lain yang sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Mereka antara lain F alias Regbeng, Anwar, Tegar, Faiz, dan Jadu. Kami terus lakukan pengejaran,” ungkapnya.
Barang bukti yang diamankan antara lain celana, helm yang digunakan pelaku saat tawuran, serta hasil visum dari rumah sakit.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 358 KUHP tentang pengeroyokan dan penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi aksi tawuran.
“Kami imbau masyarakat segera melapor ke call center 110 jika mengetahui adanya tawuran. Orang tua juga diharapkan lebih peduli terhadap pergaulan anak, agar tidak terjerumus ke aksi kekerasan yang bisa merusak masa depan,” tegasnya. (wis/mas/dam)