Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) menggelar sosialisasi pencegahan pernikahan anak di bawah umur bagi para amil desa. Kegitatan itu digelar di Ruang Rapat Bola Sundul, Gedung Usaha Daerah. Kemarin.
Kepala DPPPA Kabupaten Tangerang, Asep Suherman, mengatakan bahwa pernikahan anak masih menjadi persoalan serius yang berdampak besar terhadap kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi keluarga.
“Ini menjadi tanggung jawab kita bersama. Maka kami libatkan amil desa sebagai mitra strategis dalam upaya pencegahan,” ujarnya, dikutip wartawan, Kamis (12/6/25)
Menurut Asep, amil desa memiliki peran penting karena selain menjalankan fungsi keagamaan dan sosial, mereka juga menjadi tokoh yang dihormati dan didengar masyarakat. Peran ini dapat digunakan untuk memberikan edukasi dan menanamkan kesadaran tentang pentingnya menunda pernikahan hingga usia dewasa.
Sosialisasi ini diikuti oleh 144 amil desa dari tiga kecamatan: Tigaraksa, Solear, dan Cisoka.
Asep berharap para amil dapat berperan aktif menyampaikan edukasi dari berbagai aspek seperti kesehatan, psikologi, sosial, hukum, dan pendidikan, serta mendorong anak-anak untuk menyelesaikan pendidikan terlebih dahulu sebelum menikah.
“Semoga kegiatan ini mendorong amil desa menjadi agen perubahan dan pelindung hak-hak anak di masyarakat,” harapnya.
Salah satu amil peserta kegiatan menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat bermanfaat dan akan segera disampaikan ke masyarakat desa.
“Kami akan menanamkan kesadaran bahwa mencegah pernikahan anak adalah bagian dari perlindungan hak anak dan investasi masa depan generasi muda,” pungkasnya. (fit/dam)