Sosialisasi Opsen PKB dan BBNKB, Bupati: Pajak Kembali ke Rakyat

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui optimalisasi pajak kendaraan.

Salah satu langkahnya adalah dengan menggelar Sosialisasi Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Gedung Serbaguna (GSG) Kecamatan Curug, Rabu (21/5/2025), yang dibuka langsung oleh Bupati Tangerang, Moch. Maesyal Rasyid.

Dalam sambutannya, Bupati Maesyal mengapresiasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atas upaya dan inovasinya dalam meningkatkan penerimaan daerah dari sektor pajak.

“Terima kasih kepada Bapenda yang telah bekerja keras. Pajak kendaraan dan balik nama kendaraan kini menjadi penyumbang besar PAD,” ujarnya.

Bupati juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Ia menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk layanan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, transportasi, dan lainnya.

“Setiap rupiah pajak akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pelayanan yang lebih baik dan merata,” tegasnya.

Pemkab Tangerang, kata Bupati, juga mendukung penuh program insentif penghapusan tunggakan pajak dari Pemerintah Provinsi Banten melalui Keputusan Gubernur No. 170 Tahun 2025.

“Masyarakat cukup bayar pajak tahun 2025, maka seluruh tunggakan tahun-tahun sebelumnya akan dihapus, tanpa denda dan sanksi. Ini sangat meringankan beban warga,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi, mengungkapkan bahwa realisasi penerimaan dari Opsen PKB dan BBNKB telah mencapai Rp222,3 miliar. Rinciannya: Opsen PKB: Rp136,4 miliar. Opsen BBNKB: Rp85,8 miliar

“Ini berkat sinergi dengan Pemprov Banten dan berbagai pihak, serta sosialisasi aktif ke masyarakat,” jelas Slamet.

Ia menekankan pentingnya pajak daerah dalam pembangunan berkelanjutan. Oleh karena itu, kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak sangat dibutuhkan.

Bapenda berharap masyarakat dapat memanfaatkan program penghapusan tunggakan yang berlaku hingga 30 Juni 2025, sekaligus makin sadar akan pentingnya pajak sebagai fondasi pembangunan daerah. (fit/dam)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *