Satreskrim Polres Tangerang Kota Ringkus Pelaku Perampokan IRT di Neglasari

Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang menimpa seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di wilayah Neglasari, Kota Tangerang. Pelaku yang sempat melarikan diri akhirnya ditangkap setelah dilakukan penyelidikan.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengatakan, pelaku berinisial RS (32), warga Karangsari, Neglasari. Ia ditangkap pada Senin (10/3/2026) sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kontrakan di wilayah Cisauk, Kabupaten Tangerang.

“Pelaku diduga melakukan aksi seorang diri dengan memanfaatkan kondisi rumah korban yang sepi menjelang waktu subuh,” kata Jauhari dalam keterangannya.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 05.30 WIB di sebuah rumah di kawasan Karangsari, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.

Korban bernama Rusinem (62), seorang ibu rumah tangga yang tinggal bersama anaknya. Sebelum kejadian, korban dan anaknya sempat melaksanakan sahur sekitar pukul 03.30 WIB. Setelah itu, anak korban kembali beristirahat di kamar.

Sekitar pukul 04.00 WIB, korban masuk ke kamar untuk bersiap melaksanakan salat subuh dan mengambil air wudhu di kamar mandi.

Menurut polisi, pelaku yang diduga telah memantau situasi rumah korban kemudian masuk secara diam-diam. Pelaku bahkan sempat mengambil kain sarung yang berada di lokasi untuk menutupi wajahnya.

Saat korban berada di kamar mandi untuk mengambil air wudhu, pelaku diduga menyerang dari belakang dengan menutup mulut korban dan mencekik lehernya.

Korban sempat melakukan perlawanan, namun akhirnya terjatuh dan tidak sadarkan diri. Pelaku kemudian mengambil sejumlah perhiasan emas yang dikenakan korban berupa kalung, gelang, dan cincin dengan total berat sekitar 65 gram. Selain itu, pelaku juga mengambil uang tunai sekitar Rp1,5 juta.

Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri melalui jalan permukiman warga menuju area pemakaman di sekitar lokasi, kemudian menggunakan angkutan umum menuju Serpong. Dari sana, pelaku melanjutkan perjalanan dengan ojek menuju rumah istri sirinya di kawasan Cilenggang, Tangerang Selatan.

Kapolres Jauhari menjelaskan, setelah menerima laporan dari keluarga korban, tim Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

“Kami juga melibatkan Unit Satwa K9 Polda Metro Jaya untuk membantu melacak jejak pelaku melalui sumber bau dari barang bukti yang ditemukan di lokasi,” ujarnya.

Dari hasil penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku hingga akhirnya menangkapnya di wilayah Cisauk.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku menjual perhiasan hasil kejahatan tersebut di sebuah toko emas di kawasan Pasar Serpong, Tangerang Selatan dengan nilai sekitar Rp36 juta.

“Pelaku mengaku kepada istri sirinya bahwa perhiasan tersebut berasal dari pekerjaannya sebagai debt collector,” kata Jauhari.

Uang hasil penjualan perhiasan tersebut kemudian digunakan pelaku untuk menyewa kontrakan di wilayah Cisauk serta membeli sejumlah barang, di antaranya kipas angin, rice cooker, dispenser, telepon genggam, dan sepeda motor RX King.

Polisi telah menyita sejumlah barang yang diduga dibeli dari hasil kejahatan sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

Kapolres mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, terutama pada waktu rawan setelah sahur.

“Masyarakat diimbau untuk memastikan pintu dan jendela rumah terkunci saat beristirahat. Jika menemukan potensi gangguan keamanan, segera hubungi layanan call center 110 yang dapat diakses secara gratis,” ujarnya. (tmn/mas/dam)