Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali melakukan operasi penyisiran sejumlah hotel dan tempat penginapan untuk memberantas aktivitas prostitusi di wilayah Kota Tangerang.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Irman Pujahendra menuturkan, operasi rutin ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelarangan Pelacuran di Kota Tangerang.
Dalam operasi yang dilakukan pada Rabu malam, Satpol PP Kota Tangerang mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri dari sejumlah hotel dan penginapan di Kecamatan Tangerang, Kecamatan Periuk, dan Kecamatan Karawaci.
“Kami menggencarkan operasi ini sebagai respons atas keluhan masyarakat mengenai maraknya aktivitas prostitusi di beberapa wilayah. Selama operasi berjalan, situasi tetap kondusif, dan kami berhasil mengamankan tujuh pasangan bukan suami istri yang kedapatan berada dalam satu kamar,” ujar Irman, Kamis (20/11/2025).
Ia menjelaskan, Satpol PP langsung melakukan pendataan dan pembinaan terhadap para pelanggar. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera agar pelanggaran serupa tidak terulang.
“Kami langsung mengamankan pasangan-pasangan tersebut untuk dimintai keterangan. Setelah itu mereka akan menjalani pembinaan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Tangerang,” tambahnya.
Satpol PP Kota Tangerang juga memastikan intensitas operasi akan ditingkatkan, khususnya menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru), untuk menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat. (mas/dam)