Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang kembali melanjutkan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang masih berjualan di luar zona yang telah ditetapkan, menyusul operasional gedung baru Pasar Anyar.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang, Irman Pujahendra, menyatakan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya percepatan aktivasi Pasar Anyar agar berfungsi secara optimal dan tertib.
“Kami bersama tim gabungan kembali menertibkan sejumlah lapak semi permanen milik PKL yang berada di luar area resmi Pasar Anyar. Mereka telah kami beri teguran karena berjualan di luar zona yang diperbolehkan, yang jelas melanggar Peraturan Daerah serta mengganggu ketertiban umum,” tegas Irman, Jumat (1/8/2025).
Penertiban dilakukan secara terukur dan persuasif, namun tetap tegas. Satpol PP bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait juga terus melakukan evaluasi dan koordinasi, termasuk dalam rapat bersama yang dipimpin langsung oleh Wali Kota Tangerang, Sachrudin, sehari sebelumnya.
Lebih lanjut, Irman menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan penertiban secara berkala demi menjaga keamanan dan kenyamanan lingkungan Pasar Anyar dan sekitarnya.
“Kami akan rutin melakukan patroli dan penertiban terjadwal, serta mengarahkan para PKL agar memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan di dalam pasar. Lingkungan pasar harus tertib, aman, dan nyaman untuk pedagang maupun pengunjung,” pungkasnya. (mas/dam)