Ribuan Obat Keras Ilegal Diamankan Polisi di Sepatan

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Polsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota, mengungkap kasus peredaran obat keras daftar G tanpa izin edar yang diduga melanggar Pasal 436 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Rabu (7/1/2026).

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Reserse Kriminal Polsek Sepatan yang dipimpin IPTU Try Sartoto, berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi obat-obatan keras ilegal di wilayah Kecamatan Sepatan Timur.

“Seorang pria berinisial RL diamankan pada Selasa malam, 6 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Jembatan Tanah Merah, Jalan Gatot Subroto, Desa Tanah Merah, Kecamatan Sepatan Timur,” ujar AKP Fahyani.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan ribuan butir obat keras yang disimpan di dalam tas selempang serta di tempat kontrakan yang digunakan terduga pelaku. Polisi mengamankan barang bukti berupa 10.300 butir tramadol, 212 butir pil kuning jenis eximer, serta satu unit telepon genggam.

AKP Fahyani menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari patroli dan pemantauan intensif di lokasi yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi obat keras ilegal. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan setelah mencurigai gerak-gerik pelaku.

“Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Sepatan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Kami juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat,” katanya.

Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas peredaran obat-obatan keras tanpa izin yang dinilai membahayakan kesehatan dan keamanan masyarakat.

“Peredaran obat keras ilegal sangat berbahaya dan kerap menjadi pemicu gangguan kamtibmas. Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran obat ilegal di lingkungannya melalui layanan Polri 110,” tegas Kapolres.

Polres Metro Tangerang Kota memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga keamanan serta melindungi kesehatan masyarakat. (fit/dam)