Kota Tangerang, perisaitangerang.com – Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota dalam rangka Ops Sikat Jaya 2025 berhasil mengungkap kasus rudapaksa dan penganiayaan yang diduga dilakukan seorang oknum sopir taksi online terhadap penumpang perempuan. Pengungkapan dipimpin Kanit Resmob IPTU Dimas Maulana.
Kasus tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Metro Tangerang Kota pada 22 November 2025.
Peristiwa berawal pada Sabtu (22/11/25) sekitar pukul 03.30 WIB. Korban berinisial NG (30) memesan taksi online dari Kukusan, Depok menuju Bandara Soekarno–Hatta. Pelaku datang menjemput menggunakan kendaraan yang tidak sesuai dengan identitas di aplikasi.
Dalam perjalanan, pelaku berdalih ingin menepi untuk “mencuci muka”. Saat mobil berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang, mengancam korban dengan benda mirip senjata api, memukul leher dan kepala korban, lalu memaksa korban membuka pakaian.
Korban dirudapaksa dalam kondisi terancam dan tak berdaya. Usai melakukan aksinya, pelaku tidak mengantar korban ke bandara, tetapi kembali membawa korban ke Depok dan menurunkannya di depan gang rumah kos. Korban kemudian melapor ke polisi.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Berdasarkan serangkaian penyelidikan, analisa, dan profiling, polisi mengidentifikasi pelaku berinisial FG (49), warga Bekasi, yang bekerja sebagai sopir taksi online.
Tim Resmob menemukan kendaraan yang digunakan pelaku — Mazda 2 hijau bernopol B-1280-KMZ — terparkir di wilayah Sukamaju, Depok. Pelaku ditangkap pada Minggu dini hari (23/11/25) di kontrakannya di Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Depok, saat tengah beristirahat bersama keluarga.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan satu paket sabu di dalam dompet pelaku. Pelaku mengakui narkotika tersebut miliknya.
Sementara benda menyerupai senjata api yang digunakan untuk mengancam korban awalnya tidak ditemukan karena pelaku memberi keterangan palsu. Pengembangan pada 24 November 2025 akhirnya menemukan benda tersebut tersimpan di bawah jok pengemudi mobil.
Barang bukti yang diamankan: Satu paket sabu, Pakaian korban, Dua unit ponsel, Mobil Mazda 2 hijau, Benda menyerupai senjata api, Dompet dan identitas pelaku
Hasil tes urine pelaku positif amphetamine dan methamphetamine. Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan menyebut berada di bawah pengaruh sabu yang dikonsumsi sehari sebelum kejadian. Pelaku juga mengakui memaksa korban melakukan tindakan seksual lain saat perjalanan kembali ke Depok.
Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Awaludin Kanur, mengapresiasi kerja cepat Tim Resmob dan menegaskan komitmen kepolisian dalam penanganan kejahatan seksual dan narkotika.
Kapolres Metro Tangerang Kota juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat memesan layanan taksi online.
“Apalagi pada malam hari. Jika kendaraan tidak sesuai aplikasi atau ada iming-iming harga murah, harap waspada. Apabila ada gangguan kamtibmas, segera hubungi Call Center 110,” pungkasnya. (mas/dam)