Residivis Curanmor Bersenpi Digulung Satreskrim Polresta Tangerang

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Satreskrim Polresta Tangerang meringkus dua pria berinisial IS dan MY, terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dalam aksinya, kedua tersangka kerap menggunakan senjata api, tidak hanya untuk menakuti, tetapi juga untuk melukai korban. Keduanya diketahui merupakan residivis yang beraksi lintas wilayah.

“Dari tangan kedua tersangka, kami amankan satu pucuk senjata api dan enam unit motor yang diduga hasil kejahatan,” kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Indra Waspada menjelaskan, kedua tersangka terakhir beraksi di Desa Bitung Jaya, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Selasa (4/11/2025). Pada aksi itu, mereka berhasil membawa kabur motor milik korban yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.

Menindaklanjuti laporan itu, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan para tersangka di wilayah Jakarta dan segera melakukan penangkapan. Saat hendak ditangkap, salah satu pelaku sempat menodongkan senjata api ke arah petugas. Namun, senjata tersebut macet sehingga tidak meletus.

“Beruntung peluru tidak meledak sehingga petugas dapat melumpuhkan pelaku tanpa korban jiwa,” ujarnya.

Menurut Indra Waspada, kedua pelaku telah melakukan pencurian di 12 lokasi, meliputi Kabupaten Tangerang, Tangerang Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur. Modus yang digunakan ialah merusak pintu atau jendela rumah, kemudian merusak kunci kontak kendaraan menggunakan kunci letter T.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Septa Badoyo menambahkan bahwa senjata api rakitan yang digunakan dibawa langsung dari daerah asal kedua pelaku. Mereka sengaja membawa senjata itu ke wilayah Banten untuk melakukan tindak pidana.

“Bukan hanya curanmor, tapi tindak pidana lainnya juga,” ujar Septa.

Kepada petugas, para tersangka mengaku menyeberang ke Banten menggunakan jasa travel dan kapal laut. Untuk mengelabui petugas, senjata api disembunyikan di dalam buah pepaya. Senjata api rakitan itu dibeli seharga Rp4 juta per pucuk.

“Terkait senjata api rakitan ini, kami akan berkoordinasi dengan kepolisian di wilayah asal pembelian senpi tersebut,” ucap Septa.

Para tersangka kini dijerat Pasal 363 KUHP dan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa hak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. (rik/dam)