Produksi Tembakau Sintetis Terbongkar Ditiga Lokasi di Tangerang

Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tangerang mengungkap tiga kasus yang diduga berkaitan dengan produksi dan peredaran narkotika sintetis di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang; Lengkong, Kota Tangerang Selatan; dan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan, pengungkapan tersebut dilakukan dalam rentang September hingga Oktober 2026 melalui serangkaian penyelidikan dan pengembangan kasus.

“Dari pengungkapan tersebut, kami mengamankan barang bukti lebih dari 2 kilogram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis dengan nilai diperkirakan mencapai Rp400 juta,” kata Indra Waspada saat konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Ia menjelaskan, hasil penyelidikan dan pengembangan mengungkap adanya keterkaitan antara para tersangka dan sejumlah lokasi yang diduga digunakan untuk memproduksi sekaligus mengedarkan narkotika sintetis.

Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran tembakau sintetis di sejumlah wilayah Kabupaten Tangerang.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi peredaran tembakau sintetis di wilayah Cikupa, Balaraja, Cisoka, dan sekitarnya,” ujarnya.

Dari informasi itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menemukan keterkaitan antarkasus yang mengarah pada jaringan lebih luas.

Produksi di Cipondoh dan Cisoka

Kasus pertama diungkap pada Selasa (1/9/2026), sekitar pukul 04.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Lokasi tersebut diduga digunakan untuk memproduksi cairan dan tembakau sintetis.

Dalam penindakan itu, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial OKA beserta barang bukti berupa 754 gram tembakau sintetis dan 37 mililiter cairan sintetis.

“Petugas juga menyita sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam proses produksi, di antaranya gelas ukur, mixer, dan cairan alkohol 96 persen,” ungkapnya.

Petugas kemudian mengembangkan penyelidikan melalui analisis data teknologi informasi dan elektronik (ITE) serta metode controlled delivery atau pengiriman yang diawasi petugas. Pengembangan tersebut mengarah pada kasus kedua di wilayah Cisoka, Kabupaten Tangerang.

Pada Senin (14/9/2026), sekitar pukul 14.30 WIB, polisi menangkap dua tersangka berinisial AL dan MH.

“Dari lokasi tersebut, petugas kami menyita 10,53 gram tembakau sintetis, 101 mililiter cairan sintetis, serta gelas ukur dan mixer,” beber Indra Waspada.

Pengembangan Mengarah ke Lengkong

Pengembangan selanjutnya mengarah pada kasus ketiga di wilayah Lengkong, Kota Tangerang Selatan. Pada Selasa (27/10/2026), sekitar pukul 10.30 WIB, petugas menggerebek sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi tempat produksi narkotika sintetis.

Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan tiga tersangka berinisial AS, VA, dan SH.

Barang bukti yang disita meliputi 534,1 gram tembakau sintetis, 35 mililiter cairan sintetis, gelas ukur, mixer, alkohol 76 persen, alat semprot, dan timbangan.

Indra Waspada menegaskan, pengungkapan berantai tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memutus mata rantai produksi dan peredaran narkotika. Upaya itu dilakukan dengan menelusuri hubungan antara para pelaku dan lokasi yang diduga digunakan dalam aktivitas tersebut.

Secara keseluruhan, polisi menyatakan telah mengamankan barang bukti berupa 2.053,63 gram tembakau sintetis dan 173 mililiter cairan sintetis. Menurut kepolisian, pengungkapan ini juga berpotensi mencegah penyalahgunaan narkotika oleh sekitar 11.000 orang.

Atas dugaan perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam keterangan kepolisian, ancaman pidana yang disebutkan berupa penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. Proses hukum terhadap para tersangka selanjutnya berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. (fit/dam)