Kab Tangerang, perisaitangerang.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menunda relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Kiasnawi dan Jalan Ahmad Yani hingga Selasa, 3 November 2026. Penundaan dilakukan dengan mempertimbangkan kesepakatan para pedagang terkait rencana penataan kawasan tersebut.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Teguh Supriyanto, mengatakan keputusan itu diambil setelah petugas gabungan kembali menyosialisasikan rencana penataan Jalan Kiasnawi dan sekitarnya menjadi kawasan niaga terintegrasi yang ramah bagi pejalan kaki.
”Kami terus melakukan pendekatan yang humanis dan persuasif untuk mendorong para pedagang merelokasi aktivitasnya ke tempat yang seharusnya. Sejalan dengan itu, kami tadi bersama petugas gabungan terus menyosialisasikan rencana relokasi karena aktivitas berdagang di badan jalan selama ini telah mengganggu ketertiban umum bahkan membahayakan karena menghambat lalu lintas di sekitar kawasan ini,” ujar Teguh di Pasar Anyar, Kamis (29/10/2026).
Ia menjelaskan, Pemkot Tangerang bersama Perumda Pasar Kota Tangerang akan mendorong para PKL untuk mendaftar dan menempati lokasi relokasi yang telah disediakan. Berdasarkan hasil pemantauan, area relokasi berada di selasar lantai satu Gedung Pasar Anyar dengan fasilitas yang dinilai memadai.
”Pedagang juga tidak perlu khawatir mengenai fasilitas di area relokasi yang telah disediakan, lapak-lapaknya sudah disediakan, tempatnya bersih, aksesnya bagus, bahkan pihak Perumda Pasar Kota Tangerang merencanakan akan membuka area tersebut bisa 24 jam beroperasi jadi sangat menguntungkan bagi para pedagang,” tambahnya.
Pemkot Tangerang berharap para PKL dapat bersikap kooperatif dan mendukung rencana relokasi tersebut. Penataan kawasan diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih tertib, aman, dan nyaman bagi pejalan kaki sekaligus membuka peluang pertumbuhan ekonomi bagi para pedagang dan masyarakat. (wil/dam)